0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Friday, July 15, 2011

Re: [Oil&Gas] US Court Revives Indonesia Case against Exxon

 

Betul sekali Mas Hadi, tidak perduli kesalahan yg dilakukan sudah lama sekali, atau pada era yg ada di jaman yg beda;  
 
Kasus yg dibawa oleh rekan kita melalui postingannya adalah Departement of Justice US berpihak kepada rakyat Indonesia (yg melakukan Law Suit ke EXOM di negara mereka berasal). Dalam hal ini khususnya masyarakat Aceh yg mengalami kesusahan saat DOM diaplikasikan di daerah tersebut. 
Pengguna jasa militer di saat itu adalah ExxonMobil, yg mana menjadi penanggung jawab untuk daerah yg mereka kuasai.  Jika disaat itu ada violation terhadap hak2 masyarakat di Aceh, maka pihak EXOM saat itu seharusnya melaporkan kepada pihak Pemerintah Indonesia atau menyelesaikannya dan memberikan kompensasi selayaknya, namun ternyata hal itu tidak dilakukan di saat itu. 
 
Berita/postingan tersebut menunjukan bahwa Dept. of Justice di Amerika memperhatikan adanya pelanggaran HAM di Aceh dimasa lalu dan mereka sedang melakukan konsolidasi melalui kasus ini.  Saya nggak lihat bahwa Dept. of Justice di US memihak EXOM dalam kasus tersebut. Dan juga belum memutuskan. Tapi paling tidak, ada peringatan yg cukup serius buat para pemain minyak Amerika, untuk tidak bermain2 dengan human rights didaerah dimana mereka bekerja; khususnya juga di Indonesia. 
Bisa jadi mereka lolos di Indonesia, tapi ada kemungkinan perusahaan tsb tidak akan lolos dimana mereka berasal.
 
Disisi lain, jika memang pihak EXOM melakukan pelanggaran sebelum mencapai atau saat menjalankan Agreement (jika memang disebutkan dalam perjanjian kontrak kerja ) terhadap Pemerintah Indonesia dalam mengelola areal mereka, maka dengan sendirinya ada tempat untuk melakukan tuntutan. Pada umumnya dilakukan di International Arbitration yg memang sudah diatur dan disebutkan dalam Term and Condition agreement.  Karena hal kelola dan mengelola bukan hal yg simple tanpa ada legal implication, sekalipun itu merugikan Pemerintah.  Kenapa Indonesia tidak membawa ke International Arbitration, itu adalah justifikasi dari pihak Departemen Pertambangan dan Energy kita, yang mana mereka lebih tahu karena menyangkut legal implication yg bisa jadi akan dihadapi oleh Indonesia.
 
Agak melenceng sedikit, namun masih berhubungan dengan law suit yg terjadi di Amerika terhadap beberapa perusahaan (diantaranya MIGAS) yg beroperasi di Indonesia.  Salah satunya terjadi di Indonesia; praktek bribery oleh perusahaan asing dimasa-masa lalu.  Penalty and Sanction sudah diberikan dan mereka menerimanya.
 
Untuk itulah, umumnya perusahaan2 asing di Indonesia menaikan "bar alert" mereka untuk menghindari parktek2 bisnis yg kotor dan pelanggaran HAM didaerah mereka.  Jika mereka bisa lolos di Indonesia, ada besar sekali kemungkinan mereka tidak lolos di tempat atau negara mereka berasal. 
 
Masyarakat kita (Indonesia) tahu bahwa ada banyak cara untuk melakukan law suit terhadap perusahaan2 asing (khususnya perusahaan Amerika) yg ada di Indonesia; jika perusahaan2 tersebut terlibat dalam hal2 yg praktek bisnis yg tidak lazim atau kotor dan juga berlaku apabila terjadi pelanggaran HAM dalam lingkup kerja mereka. Ada banyak organisasi di Amerika yg sedang atau sudah mem-filing pelanggaran2 yg terjadi.  Namun tentunya membutuhkan waktu yg tidak cepat.  Karena proses Law Suit tidak hanya menangani Indonesia saja, namun seluruh dunia dimana perusahaan2 Amerika melakukan penanaman investasi. 
 
Rgds'
Paul K
--- On Wed, 7/13/11, hadi muttaqien <hadimtq2000@yahoo.com> wrote:

From: hadi muttaqien <hadimtq2000@yahoo.com>
Subject: Re: [Oil&Gas] US Court Revives Indonesia Case against Exxon
To: "Migas_Indonesia@yahoogroups.com" <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, July 13, 2011, 1:38 AM

 
Kalau saya berpendapat, siapa yang salah harus di hukum seadil-adilnya, setimpal dengan perbuatan/kesalahannya, siapapun dia.

Wassalam,
Hadi M.

________________________________
From: Artonpower <artonpower@yahoo.com>
To: "Migas_Indonesia@yahoogroups.com" <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 13, 2011 12:47 PM
Subject: Re: [Oil&Gas] US Court Revives Indonesia Case against Exxon

Ini sepertinya masa lalu yang di ungkit2...
Gimana kalau Exxon di ancam untuk di Nasionalisasi!
Ini negara kita, kok kelihatan nggak berdaya...

Arton
www.flickr.com/artonpower

Sent from my iPhone 3GS with iOS4

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer