Ga semua pak, apa emepmi, murphy etc pake pts or dep? Rasanya gak. Di atasnya masih ada petroleum safety measures act, 1984 & 85 kayak undang2nya lah ....
Rgds,
Wayan
On Nov 9, 2011, at 4:25 PM, Dirman Artib <dir.art@gmail.com> wrote:
> Pak Dedih,
> Saya juga familiar dgn Total Gen Spec.
>
> Issue-nya bukan standard oil & gas company, tetapi pada kenyataannya spt di Malaysia hanya ada 2 standard teknis untuak acuan keberterimaan pekerjaan yaitu Shell DEP, DES ....dsb dan Petronas PTS, dan pada prakteknya ini menjadi standard nasional segala bentuk project dan kerja-kerja teknis migas. Sependek pengetahuan saya, sependek pengetahuan saya nggak ada SK (decree) atau peraturan pemerintah yang mencampuri urusan teknis., sehingga alur pikir dan gaya migas Indonesia nggak nyambung sewaktu saya di KL, Doha dan Muscat saat saya mencoba mencari apa equivalent nya SK Dirjen 84.K Tahun 1998 di di Negeri Jiran atau di Qatar atau di Oman.
>
> Tapi mungkin juga sistem SK-SK an itu lebih baik, entahlah. Good Luck !
>
> Salam,
>
> d;Art.
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment