0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Wednesday, November 9, 2011

Re: [Oil&Gas] Inpeksi MIGAS (Migas Inspection) to Standard Migas

 

Hanya satu kata "setuju !"
 
Bukan hanya pemerintah US dgn Public Law nya, tetapi misalnya juga UK dgn HASAWA 74 dan peraturan pendukungnya SCR (Safety Case), PUWER, LOLER, PSR, PFEER, DCR, MAR dan CDM. Semua itu saya bukan hanya baca pak, tetapi mengalami. Tidak ada yang salah dgn itu.
 
Sekarang saya mau tanya nih, apakah Petronas Indonesia menggunakan PTS untuk project-project fasilitas nya di Indonesia?
Saya rasa tidak, karena ada aturan yang sudah selevel dgn Standard Teknis PT, contohnya seperti SK-SK tsb.
Please kawan2 yg pernah terlibat project Petronas e.g. Bukit Tua (?) mencerahkan.
 
Btw.
Apakah Pak Dedih sudah biasa gaul dgn DEP, PTS dan Total Gen?
Kalau hanya kenal kulitnya ya diskusinya kurang nyambung nih.
 
Salam,
 
 
d'Art

2011/11/9 Dedih Durahman <ddurahman@gmail.com>
 

Pak Dirman,
 
Saya pernah baca referensi dimana di Amerika congress mengeluarkan peraturan teknis mengenai safety pipeline, yang salah satu nama dokumennya PUBLIC LAW 109-468-DEC 29. 2006. Disitu pemerintah di sana pun sangat mencampuri urusan teknis. Terlepas disana peraturannya lebih detail dan di kita lebih bersifat general, perhatian pemerintah untuk concern ke safety menurut saya patut kita apresiasi dengan baik.
 
Salam,
DD
 
 

2011/11/9 Dirman Artib <dir.art@gmail.com>
 


Pak Dedih,
Saya juga familiar dgn Total Gen Spec.
 
Issue-nya bukan standard oil & gas company, tetapi pada kenyataannya spt di Malaysia hanya ada 2 standard teknis untuak acuan keberterimaan pekerjaan yaitu Shell DEP, DES ....dsb dan Petronas PTS, dan pada prakteknya ini menjadi standard nasional segala bentuk project dan kerja-kerja teknis migas. Sependek pengetahuan saya, sependek pengetahuan saya nggak ada SK (decree) atau peraturan pemerintah yang mencampuri urusan teknis., sehingga alur pikir dan gaya migas Indonesia nggak nyambung sewaktu saya di KL, Doha dan Muscat saat saya mencoba mencari apa equivalent nya SK Dirjen 84.K Tahun 1998 di di Negeri Jiran atau di Qatar atau di Oman.
 
Tapi mungkin juga sistem SK-SK an itu lebih baik, entahlah. Good Luck !
 
Salam,
 
d;Art.
 
 

 
2011/11/9 Dedih Durahman <ddurahman@gmail.com>
 

Pak Dirman,
 
Saya mencoba menjawab, kalaulah jawaban ini tidak memuaskan mohon dimaafkan.
 
1. Setiap perusahaan dimungkinkan untuk memiliki standard company masing2, yang didalamnya ada term referensi mengikuti standard international/nasional tertentu sesuai dgn equipmentnya atau mengikuti government regulations dimana equipments itu akan dipasang. Company standard Total Indonesie misalnya dengan Chevron Indonesia pasti memiliki standard masing2, dimana hal ini diperbolehkan dan sesuai dgn kaidah umum tentu lah standard2 tersebut tidak boleh bertentangan dgn peraturan pemerintah yang ada. Saya yakin orang Chevron gak mau pake standard Total dan demikian pula sebaliknya, karena itu menyangkut company policy mereka. Kalaupun dalam kasus PDO mengadop standard Shell DEP misalnya, itu merupakan kebijakan internal mereka sendiri tapi tidak bisa dijadikan acuan perusahaan lain di Oman pun harus mengacu ke Shell DEP.
 
2&3.  Adapun bentuk keputusan peraturan pemerintah sendiri sesuai dengan azas legalitasnya bisa berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan atau Peraturan yang dibuat oleh lembaga dibawahnya sesuai dengan autorisasi yang diberikan. Jika memang ada peraturan yang dirasa perlu direvisi, hal itu bisa dikomunikasikan dengan pihak pemerintah yang terkait. Dalam hal ini jika ada yang tidak puas dengan SK Dirjen Migas ini, silahkan disampaikan ke Dirjen Migas. Dan saya yakin jika memang alasannya jelas sehingga perlu dirubah, maka bisa saja ada revisi terhadap peraturan itu. Undang-Undang Dasar aja bisa diamendment, masa SK Dirjen Migas nggak bisa? Btw, tentu saja sekali lagi perubahan itu harus reasonable. Kalo memang SK Dirjen Migas ini ada yang tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang misalnya, coba ditunjukan di bagian pasal2 manakah itu sehingga pihak Dirjen yang saya yakin sebagiannya ada yang jadi anggota milis ini bisa mengetahuinya.
 
4. Kalau saja tidak ada negara lain yang sama stylenya dengan kita, terus masalahnya apa? International standard sendiri memperbolehkan koq adanya peraturan pemerintah yang berlaku di daerahnya masing2, dan itu wajib dipatuhi oleh manufacturer/user yang pakai standard tersebut. salah satu yang tertulis di code misalnya seperti ini " the user of the Code should refer to other pertinent codes, standards, laws, regulations, or other relevant documents' . Jadi dalam hal ini jika kita mengacu ke style kita sendiri seperti ini hal itu diperbolehkan koq oleh recognize standard.
 
Salam,
DD
 
 
 
2011/11/8 Dirman Artib <dir.art@gmail.com>
 

Jumping sedikit nih, karena nggak ketemu jawaban nya selama lebih 12 tahun lalu.
 
1. Kenapa style Technical Standard migas di Indonesia menggunakan dokumen Surat Keputusan Dirjen, sementara di negara lain mereka punya Standard semisal DEP untuk Shell dan PTS untuk Petronas.
 
2. Apa alasan nya authorized institution Migas di Indonesia tidak mengembangkan technical standard semacam Shell DEP atau PTS Petronas dan lebih suka dengan gaya SK (Surat Keputusan) yang tidak ada kolom Revisi, Versi dan yg menggambarkan kedinamisan live document yg mengikuti perkembangan zaman dan teknologi?
 
3. Bagaimana sebuah Keputusan Dirjen bisa di update direvisi dan diterbitkan kembali sebagai referensi teknis yang efektif dan efisien di atas hirerarchy  International recognized standard yg menjadi referensi ITP?
 
4. Apakah ada negara penghasil migaslain yang style nya seperti Indonesia dengan mengeluarkan keputusan Dirjen atau pejabat teknis di bawah menteri ini sebagai acuan standard teknis (kyaknya nggak ada lho, please CMIIW)?
 
Info :
PDO (Petroleum Development Oman) menggunakan Shell DEP sebagai standard teknis mereka.
 
Salam,
 
d'Art.


 
2011/11/8 Praditya Wira S <satria.wira@gmail.com>
 

Pak Cahyo,

Untuk 84.K edisi Tahun 1998 adalah yg terakhir & masih berlaku sementara ini. Tambahan yang berkaitan lainnya & seingat saya ada di migas net:

§      Keputusan Dirjen Migas No. 21-K/38/DJM/1999 ttg petunjuk pelaksanaan tata cara pemeriksaan teknis konstruksi platform yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi

§      Keputusan Menteri Pertambangan & Energi No. 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan gas bumi

§      Keputusan Dirjen Migas No. 39 K/38/DJM/2002 tentang Pedoman dan tatacara pemeriksaan keselamatan kerja atas tangki penimbun minyak dan gas bumi

 

Cheers,

Adit

 


From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of Cahyo Laksono Hadinoto
Sent: Tuesday, November 08, 2011 5:07 PM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Oil&Gas] Inpeksi MIGAS (Migas Inspection)

 

 

Dear Rekan2 Migas sekalian, 

Kebetulan lagi mempelajari 'Inspeksi MIGAS'.

Dari Databasenya Milis Migas, saya menemukan 'Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Bumi Nomer: 84.K/38/DJM.1998'.

'Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan Dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi'

 

Pertanyaannya adalah: Apakah dokument tersebut adalah dokumet terupdate? ataukah ada dokument lainnya yang terkait dan lebih update?

 

Mohon sekiranya informasi dari Rekan2 sekalian yang mengetahui perihal issue tersebut.

 

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

 

Salam hangat,

Cahyo






__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer