Pak Dirman,
IMHO, dari yg saya pahami SK Dirjen-PP dkk hanyalah sebagai payung hukum & bukan sebagai standard teknik karena memang tidak memuat detail teknik terlalu banyak. Utk penyusunan ITP pun akan dilakukan technical meeting antara semua pihak yg terlibat. Mungkin SNI lah yang akan ditugaskan sebagai standard teknik kelak. pastinya negara penghasil migas lain jg memiliki semacam SK atau PP yg dikeluarkan government & tujuannya mirip dg apa yg ada disini.
Mungkin PDO menggunakan Shell DEP karena pernah bekerjasama di masa lalu & disetujui utk dianut secara nasional, sementara di negeri ini Pertamina bekerjasama dengan banyak IOC atau partner lokal yg bermacam² & tidak mengeluarkan satu acuan yg sama. Sesuai sama semboyan Bhinneka Tunggal Ika aja pak, berbeda² tetapi satu jua (tujuannya).
Cheers,
Adit
From:
Sent: Tuesday, November 08, 2011 6:20 PM
To:
Subject: Re: [Oil&Gas] Inpeksi MIGAS (Migas Inspection) to Standard Migas
Jumping sedikit nih, karena nggak ketemu jawaban nya selama lebih 12 tahun lalu.
1. Kenapa style Technical Standard migas di
2. Apa alasan nya authorized institution Migas di Indonesia tidak mengembangkan technical standard semacam Shell DEP atau PTS Petronas dan lebih suka dengan gaya SK (Surat Keputusan) yang tidak ada kolom Revisi, Versi dan yg menggambarkan kedinamisan live document yg mengikuti perkembangan zaman dan teknologi?
3. Bagaimana sebuah Keputusan Dirjen bisa di update direvisi dan diterbitkan kembali sebagai referensi teknis yang efektif dan efisien di atas hirerarchy International recognized standard yg menjadi referensi ITP?
4. Apakah ada negara penghasil migaslain yang style nya seperti
Info :
PDO (Petroleum Development Oman) menggunakan Shell DEP sebagai standard teknis mereka.
Salam,
d'Art.
2011/11/8 Praditya Wira S <satria.wira@gmail.com>
Pak Cahyo,
Untuk 84.K edisi Tahun 1998 adalah yg terakhir & masih berlaku sementara ini. Tambahan yang berkaitan lainnya & seingat saya ada di migas net:
§ Keputusan Dirjen Migas No. 21-K/38/DJM/1999 ttg petunjuk pelaksanaan tata cara pemeriksaan teknis konstruksi platform yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi
§ Keputusan Menteri Pertambangan & Energi No. 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan gas bumi
§ Keputusan Dirjen Migas No. 39 K/38/DJM/2002 tentang Pedoman dan tatacara pemeriksaan keselamatan kerja atas tangki penimbun minyak dan gas bumi
Cheers,
Adit
From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of Cahyo Laksono Hadinoto
Sent: Tuesday, November 08, 2011 5:07 PM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Oil&Gas] Inpeksi MIGAS (Migas Inspection)
Dear Rekan2 Migas sekalian,
Kebetulan lagi mempelajari 'Inspeksi MIGAS'.
Dari Databasenya Milis Migas, saya menemukan 'Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Bumi Nomer: 84.K/38/DJM.1998'.
'Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan Dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi'
Pertanyaannya adalah: Apakah dokument tersebut adalah dokumet terupdate? ataukah ada dokument lainnya yang terkait dan lebih update?
Mohon sekiranya informasi dari Rekan2 sekalian yang mengetahui perihal issue tersebut.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam hangat,
Cahyo
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment