0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Monday, October 17, 2011

Re: [Oil&Gas] Tanya Passport (masa berlaku kurang dari 6 bulan)

 

Dear Pak Dadang,

Sepengetahuan saya, residence permit/working Visa akan diberikan jika pak dadang sudah berada di"sini" dan lapor diri ke kantor polisi setempat.
Pihak kedutaan hanya akan memberikan Visa-D ato Visa masuk dgn jaminan bahwa Residence permit/Working permit sudah di Approve/granted. 
Hal ini dijelaskan di dalam surat dari UDI yang Pak dadang terima dan nanti harus di serahkan ke Kantor polisi setempat untuk di tempel sticker Working visa atau Residence Permit.

Mengenai Passport, Syarat masa berlaku harus lebih dari 6 bulan sepertinya berlaku untuk semua yang akan melakukan perjalanan ke LN, baik bisnis maupun jalan2 smata. 6 bulan seingat saya merupakan peratutan tertulis legal di Imigrasi, bisa dicek. 
Kemungkinan terburuk adalah anda tertahan di Imigrasi, mgkn di Soetta atau di Imigrasi bandara lain dan tidak bisa melanjutkan perjalanan sampe negara tujuan.
Jadi, sebaiknya sebelum berangkat, disempatkan mengurus pergantian passport baru.
Kemungkinan kedua, Kantor Polisi local disini tidak mau memberikan sticker Working Visa/permit, karena dalam 6 bulan Passport anda tidak berlaku lagi.

Mungkin bisa mencoba layanan permohonan Passport online : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp

smoga sukses.

salam,
Iswan
 


From: Dadang Purwanto <dadang.purwanto@gmail.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, October 18, 2011 7:06 AM
Subject: [Oil&Gas] Tanya Passport (masa berlaku kurang dari 6 bulan)

 
Dear rekans Migas,

Saya ada rencana ke Eropa, insyaallah sekitar akhir Desember 2011.
Permit utk temporary resident sudah diberikan dari negara yg dituju.
Hanya masalahnya, pihak kedutaan negara yg bersangkutan masih belum
bisa memberikan Visa di passport saya karena passport saya akan habis
masa berlakunya di April 2012 (3 bulan lagi dr Desember 2011). Mereka
takut imigrasi Indonesia tidak memperbolehkan saya ke LN karena masa
berlaku Visa saya sudah kurang dari 6 bulan saja ketika sy berangkat
(akhir Desember 2011), jadi mereka minta ditanyakan dulu ke pihak
imigrasi apakah passport sy harus diperpanjang dulu atau tidak perlu.
Ngga tau nih angka ajaib 6 bulan keluar dari mana :D

Masalah yg lain adalah, sy kesulitan menghubungi imigrasi karena
mereka selalu tidak menjawab telpon saya. Mungkin karena terlalu
sibuknya mereka. Sedangkan untuk pergi ke imigrasi sy jg kesulitan
karena pekerjaan di kantor jg sedang sibuk2nya.

Apakah ada rekan2 Migas yg pernah mengalami pergi ke luar negeri
(terutama ke eropa) dengan masa berlaku passport kurang dari 6 bulan??
Haruskah saya perpanjang passport saya dulu??

Mungkin ada rekan Migas yg mengetahui keterangan/link yg menjelaskan
mengenai hal ini di website resmi imigrasi? :)

Terima kasih banyak atas pencerahan dari rekan2 sekalian.

Salam,
DP


__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer