Pak Dadang,
6 bulan itu bukan angka ajaib.
Sebenarnya 6 bulan dihitung dr tanggal kembali ke Indonesia (bukan dari keberangkatan!).
Jadi kalau passport Bapak habis bulan Maret 2012, maka sudah dipastikan tidak akan boleh berangkat.
Silakan diperpanjang dahulu agar tenang bekerja di LN dan bebas masalah.
Salam,
-YI-
From the desk of Yose
From: Doni R <doni_rachmayadi@yahoo.com>
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Mon, 17 Oct 2011 22:44:06 -0700 (PDT)
To: <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
ReplyTo: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Oil&Gas] Tanya Passport (masa berlaku kurang dari 6 bulan)
Pak Dadang,
Biasanya regulasi dari negara luar mengharuskan passport berlaku lebih dari 6 bulan untuk pengurusan permit kerja. Dan itu bukan angka ajaib. Sebaiknya perpanjang saja paspor anda demi kelancaran pengurusan permit anda. Jika selama masa anda bekerja di luar negeri, paspor anda habis masa berlaku atau habis halaman, anda bisa memperpanjang pasport anda di kedutaan atau konjen terdekat di tempat anda bekerja.
Salam,
D
--- Pada Sel, 18/10/11, Dadang Purwanto <dadang.purwanto@gmail.com> menulis:
Dari: Dadang Purwanto <dadang.purwanto@gmail.com> Judul: [Oil&Gas] Tanya Passport (masa berlaku kurang dari 6 bulan) Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 18 Oktober, 2011, 12:06 PM
Dear rekans Migas, Saya ada rencana ke Eropa, insyaallah sekitar akhir Desember 2011. Permit utk temporary resident sudah diberikan dari negara yg dituju. Hanya masalahnya, pihak kedutaan negara yg bersangkutan masih belum bisa memberikan Visa di passport saya karena passport saya akan habis masa berlakunya di April 2012 (3 bulan lagi dr Desember 2011). Mereka takut imigrasi Indonesia tidak memperbolehkan saya ke LN karena masa berlaku Visa saya sudah kurang dari 6 bulan saja ketika sy berangkat (akhir Desember 2011), jadi mereka minta ditanyakan dulu ke pihak imigrasi apakah passport sy harus diperpanjang dulu atau tidak perlu. Ngga tau nih angka ajaib 6 bulan keluar dari mana :D Masalah yg lain adalah, sy kesulitan menghubungi imigrasi karena mereka selalu tidak menjawab telpon saya. Mungkin karena terlalu sibuknya mereka. Sedangkan untuk pergi ke imigrasi sy jg kesulitan karena pekerjaan di kantor jg sedang sibuk2nya. Apakah ada rekan2 Migas yg pernah mengalami pergi ke luar negeri (terutama ke eropa) dengan masa berlaku passport kurang dari 6 bulan?? Haruskah saya perpanjang passport saya dulu?? Mungkin ada rekan Migas yg mengetahui keterangan/link yg menjelaskan mengenai hal ini di website resmi imigrasi? :) Terima kasih banyak atas pencerahan dari rekan2 sekalian. Salam, DP
|
--------------------------------------------------------------
Portal Industri :
http://www.migas-indonesia.com No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror :
http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment