0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Thursday, October 27, 2011

Re: [Oil&Gas] [PMT] Recovery Schedule Procedure

 
Sama-sama pak Yusranil, Senang juga bisa bermanfaat...

Rekan Cahyo, pak Yusranil,
Saya kira statement di makalah itu memang merupakan best practices, dan memberikan gambaran mengenai options ketika kontraktor menerima request utk membuat recovery schedule secara resmi dari owner. Dan advise step by step dalam posisi kontraktor, untuk MENGHINDARI "admitting that the delays are contractor responsibility"....
Silahkan dibaca lagi makalah tersebut...

http://www.warnercon.com/articles/Article%2012%20-%20Recovery%20Schedules.pdf

Seperti komentarnya mbak Vinny dan Hal yang ditambahkan pak Rusydi, yang sangat bagus sekali tentang step2 dalam pembuatan recovery schedule, juga menyebut soal cost impact yang kemudian menjadi disputes: "pihak mana yang menanggung extra cost yang timbul akibat recovery plan tersebut? Untuk ini maka perlu analisa lebih lanjut untuk mengetahui apakah keterlambatan diakibatkan oleh kontraktor atau owner"

Dan seperti yang saya tuliskan sebelumnya dan ditegaskan lagi oleh Sketska. Bahwa "VO / Variation Order, jangan pernah berharap banyak terkecuali jika sudah ada Legal - Formal nya"

Mungkin dapat diambil kesimpulan bahwa:
1.DOKUMENTASI: Dalam setiap pembuatan recovery schedule, sebaiknya diberikan analisa secara logis, sebab-sebab terjadi keterlambatan.
- Approval drawing etc dari client yang lama?
- Keterlambatan material dari client / contractor supplied items?
- permasalahan custom clearence / master list ?
Dst..
Semua itu harus dibandingkan dengan rencana awal yang telah disepakati bersama dalam Master Project Schedule, artinya Recovery Schedule ini yang nantinya akan menggantikan MPS yang sdh obsolute.
Dan perlu diingat, semua ini harus TERTULIS dan TERCATAT dalam dokumen resmi yang mempunyai legal standing (berdasarkan kontrak)
Tanpa semua itu maka semua claim dapat dabaikan karena ketidak tersediaan data yang memenuhi syarat.
2. TIMING: Soal timing untuk memberitahukan kepada Client, ini juga soal yang sangat penting karena biasanya Contractor malu atau "jengah" dengan memberitahukan kepada client soal ini, karena dianggap akan mengganggu relationship yang bagus, (atau sengaja mempersiapkannya diakhir periode kontrak ??)
Tapi ini adalah bad practicess, yang menyimpan bom waktu di akhir proyek.
Apalagi dalam proyek lingkupan BPMIGAS, telah banyak diatur bahwa capping Change Order maksimal 10% dari plafon AFE (walaupun masih ada kemungkinan dengan persetujuan BPMIGAS tentunya). Termasuk mekanisme pelaporannya yang sekarang lebih rigid dan harus menginformasikan lebih awal dalam PTK 007 rev.2 yang baru ini.

Salam,
Alex Iskandar
@Iskandar_Alex
http://axlpce.blogspot.com
Sent from my BlackBerry® smartphone

From: "Yusranil" <yusranil@yahoo.com>
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thu, 27 Oct 2011 01:10:01 -0000
To: <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
ReplyTo: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Recovery Schedule Procedure

 

Pak Alex, thanks atas pencerahan dan share link articlenya, maaf ikutan nimbrung nanya, walau agak sedikit meleset..
Saya tertarik dengan statement ini dalam artikel tsb.
"By creating a recovery schedule, the contractor may be admitting that the delays are his responsibility".

Diluar masalah clause contract, apakah fakta recovery schedule bisa dianggap dan dijadikan dalih bagi owner/client untuk membebaskannya dari tanggung jawab jika mereka (client) yang menyebabkan delay?? let say delay in approval procedure?

Dan berikutnya, kapan sebenarnya waktu yang tepat bagi Contractor untuk mulai menghitung opportunity terhadap potensi additional worksnya, karena ngomong additional works di awal eksekusi dengan client, (sering) berdampak pada kurang harmonisnya proses eksekusi project tsb.

Thanks atas pencerahannya
Salam
MYF

--- In Migas_Indonesia@yahoogroups.com, "Alex Iskandar" <axlpce@...> wrote:
>
> Halo pak Arisman,
>
> Kalau boleh saya menerangkan, sebatas pengetahuan saya.
> Recovery Schedule, sesuai dengan arti harfiahnya, Recover: kembali ke keadaan semula...
> Artinya schedule yang telah terlambat dan kemudian diperlukan percepatan, baik paralel working maupun akselerasi dengan penambahan manpower etc, yang digambarkan didalam setiap garis-garis aktifitasnya didalam jadwal kerja (schedule).
> Sehingga kalau digambarkan dalam S-curve, S-curve dari actual progress (karena terlambat dari rencana awal), kemudian akan diteruskan oleh curva recovery plan ini, kemudian akan melampaui / bertemu dengan kurva rencana awal. Dan S-curve recovery ini akan terlihat menanjak tajam (accelerate) dibanding dengan curva rencana awal. Sementara end datenya tetap (dan memang seharusnya tetap, karena namanya recovery plan).
> Jadi menurut saya, apabila diperlukan prosedure untuk melakukan Recovery Schedule, maka yang paling penting untuk dituliskan adalah requirement2 nya untuk dapat mengejar progres kembali, yang mana perlu diberi penjelasan tentang:
> - percepatan/akselerasi program apa saja yang digunakan,
> - paralel works yang bisa dilakukan,
> - double efforts dlsb
> Disinilah perlu adanya keterangan dan penjelasan dari recovery plan tersebut dengan menunjukkan sequence logic dan data-data yang bisa dipertanggung jawabkan. (Agresif - Realistic Plan).
>
> Selanjutnya pertanyaannya kapankah perlu dilakukan recovery plan? Karena pada kenyataannya keterlambatan proyek sudah jamak terjadi.
> Dari beberapa referensi yang saya dapatkan, biasanya recovery plan diperlukan kalau progres sudah selisih 5-10% dari rencana awal, dan nilai selisih progress ini bisa berbeda dari satu perusahaan dg yang lain, sesuai dg referensi dan prosedur yang digunakan.
> Link berikut merupakan penjelasan mengenai Recovery schedule sebagai referensi juga:
>
> http://www.warnercon.com/articles/Article%2012%20-%20Recovery%20Schedules.pdf
>
> Namun kalau ternyata yang dimaksud adalah perubahan Jadwal Kerja (Schedule) yang sudah berubah dari milestones2 yang telah disepakati bersama, artinya ini sudah termasuk dalam Perubahan Lingkup Kerja (PLK) atau yang biasa disebut dalam mekanisme Change Order.
>
> Secara prosedural, dalam pembuatan perubahan jadwal kerja (bukan recovery schedule lagi), dalam sebuah proyek yang terikat dalam kontrak, harus merujuk pada kontrak dokumen yang telah disepakati oleh para pihak. Terutama dalam exhibit: Schedule / Jadwal Kerja dan juga Exhibit: Changes / Perubahan.
> Disanalah diatur tentang bagaimana menangani perubahan terhadap schedule dengan mekanisme Changes Management.
>
> Inisiasi perubahan juga (biasanya) diatur, bisa dari Kontraktor (initiated by Contractor) maupun sebaliknya, dari pihak pemberi kerja (Klien).
>
> Dan dikarenakan perubahan jadwal kerja sangat erat kaitannya dengan perubahan biaya (begitupun sebaliknya), maka bisa jadi ada cost Impact terhadap perubahan tersebut, apabila dikarenakan faktor2 yang dapat digunakan sebagai inisiasi perubahan bukan merupakan kesalahan kontraktor, maka Cost Impact nya dapat di bebankan kepada klien sebagai pekerjaan tambah.
> Tentunya hal ini diperlukan pembuktian dengan data dan informasi yang valid.
> Begitupun sebaliknya, bila memang tidak ada satupun faktor2, yang secara kontraktual dapat digunakan sebagai landasan inisiasi perubahan, sebagai basis untuk merubah jadwal kerja,
> Maka biasanya klien akan meminta Recovery Schedule (tanpa merubah end date) seperti yang saya tuliskan diatas, dan konsekwensi dari terlambat ini biasanya adalah pinalti yang besarnya 1/mil perhari dari nilai kontrak, dari setiap keterlambatan setiap milestones yg disepakati.
>
> Maka disinilah disputes sering terjadi dalam sebuah kontrak. Terutama dalam konteks ini, perubahan jadwal kerja.
> Oleh karena itu, sebagai pembelajaran, sangat diperlukan dokumentasi, filing dan korespondensi yang baik sehingga dapat dijadikan "hard evidence" dalam sebuah disputes dalam proyek.
>
> Semoga saja bermanfaat,
>
> Salam,
> @Iskandar_Alex
> http://axlpce.blogspot.com
> Sent from my BlackBerry® smartphone
>
> -----Original Message-----
> From: "M. P. Budi Arisman" <mp_arisman@...>
> Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
> Date: Wed, 26 Oct 2011 13:58:36
> To: <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
> Reply-To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
> Subject: [Oil&Gas] Recovery Schedule Procedure
>
> Dear rekans migas,
>
>
>
> Mungkin dari rekans sekalian pernah membuat procedure tentang Recovery
> Schedule, saya mohon bantuannya untuk bisa memberi masukan.
>
>
>
> Appreciate for your kind favor. Thanks.
>
>
>
> Regards,
>
> MP
>

__._,_.___

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer