0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Thursday, October 13, 2011

Re: Bls: [Oil&Gas] Oh, Nasibmu "Sapu Angin 4"

 

Saya yakin ketika membaca berita ini, media terlalu terdepan dalam melebaykan pemberitaan.

Untuk yang ingin mengetahui, kronologisnya bisa dibaca dari sumber berikut :

http://www.kaskus.us/showthread.php?p=527541766#post527541766

Yth. Saudara c0ncept,
Sebelumnya saya memohon maaf atas ketidakpuasan Saudara terhadap pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Saya ingin mencoba memberikan penjelasan yang semoga dapat memberikan wawasan yang berbeda kepada Saudara mengenai jangka waktu pelayanan yang menurut Saudara "lamanya proses (sekitar 2bulan lebih) yang menyebabkan membengkaknya biaya".
Menilik tanggapan Saudara dalam thread ini, (...jadi mobil kami bukan ditarik biaya ama bea cukainya...) saya berasumsi bahwa Saudara adalah pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini. Sehingga saya merasa berkewajiban memberikan penjelasan semampu saya tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun perlu saya tegaskan bahwa ini bukan merupakan jawaban formal dari instansi DJBC. Ini juga tidak bertujuan untuk klarifikasi pemberitaan media massa yang ramai mengangkat masalah ini. Bukan pula untuk memberi dan/atau menerima tanggapan terhadap kaskuser lain.


PERTAMA:


Terima kasih Saudara telah mengklarifikasi mengenai masalah biaya yang tidak berhubungan sama sekali dengan DJBC. Pernyataan Saudara tersebut di atas mungkin suatu saat akan menyelamatkan karir petugas yang menangani permasalahan ini di DJBC dari tuduhan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme.


KEDUA:


Saya tidak dapat menganggapi banyak mengenai kejadian tahun lalu. Namun seingat saya, telah dimengerti oleh pihak yang dirugikan bahwa vendor yang mereka pilih pada tahun lalu ternyata tidak memiliki legalitas dalam hal pengurusan barang impor.
Sehubungan dengan pemilihan vendor tahun ini yaitu SMS (Sumber Mitra Samudra) yang menurut Saudara "katanya udah dapat dipercaya dan biasa ngirim barang trus diimpor lagi" perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan penelitian saya, SMS tidak pernah terdata melakukan importasi baik reimpor maupun impor untuk dipakai sejak 14 Oktober 2008 hingga 13 Oktober 2011 melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Meskipun tidak ada pagu baku untuk mendefinisikan kata "biasa" yang dalam konteks ini saya sinonimkan dengan kata "sering", namun "pernah" melakukan importasi setidaknya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun akan lebih baik dari pada tidak pernah sama sekali.
Di luar dari permasalahan pernah/tidaknya vendor yang pihak Saudara pilih melakukan importasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, saya sampaikan bahwa ekspor sementara dan reimpor terhadap barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama diajukan oleh importir umum PT Sinar Sofynas Sejahtera (PT SSS). Dan perlu Saudara ketahui pula bahwa PT SSS menggunakan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) PT KSL.
(Nama PPJK tidak dapat saya sebutkan secara gamblang mengantisipasi pasal 17 huruf (b) UUU No. 14/2008. Nama "Sumber Mitra Samudra" adalah nama yang Saudara sebutkan. Sedangkan nama importir umum dan nama badan pendidikan telah diumumkan di media massa sesuai tautan http://oto.detik..com/read/2011/10/1...-bbm-mahasiswa.)


KETIGA:


Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih telah mempertegas masalah biaya/duit/imbalan/uang yang mengklarifikasi berita di media massa. Meskipun nampaknya tidak membawa pengaruh pada thread ini melihat setelah posting Saudara masih saja diungkit lagi istilah UUD=Ujung-Ujungnya Duit. Tapi bagi saya pribadi, pernyataan Saudara amat sangat berarti.

Apabila benar yang Saudara sampaikan bahwa vendor yang pihak Saudara pilih adalah SMS, mengacu kepada penjelasan KEDUA di atas mengenai vendor, importir umum, serta PPJK yang terlibat, maka rangkuman kasar saya untuk setiap kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh petugas DJBC perjalanannya adalah sebagai berikut:
Petugas DJBC >> PT KSL >> PT SSS >> SMS >> ITS/UI/UGM >> SMS >> PT SSS >> PT KSL >> Petugas DJBC
Dapat Saudara lihat bahwa tanpa Saudara sadari, pihak Saudara telah menciptakan 6 (enam) "pintu" untuk berhubungan dengan Petugas DJBC. Sehingga tidak perlu saya tegaskan bahwa "pintu-pintu" yang menghambat cepatnya proses adalah "pintu-pintu" yang pihak Saudara pilih sendiri.

Kronologis:
  • Kamis, 28 Juli 2011: B/L nomor PKGJKT23*** yang memuat barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama terbit.
  • Minggu, 31 Juli 2011: Kapal CTP Gol*** Voy: ***E yang membawa barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama tiba.
  • Selasa, 02 Agustus 2011: Permohonan reimpor dengan surat nomor 140/S*** dibuat oleh Importir.
  • Rabu, 03 Agustus 2011: Permohonan reimpor diterima di DJBC.
  • Kamis, 04 Agustus 2011: Penelitian awal kelengkapan berkas.
  • Senin, 08 Agustus 2011: Dilakukan legalisasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  • Senin, 08 Agustus 2011: Dilakukan konfirmasi Inward Manifest dan Outward Manifest.
  • Rabu, 10 Agustus 2011: Legalisasi PEB selesai tanpa masalah.
  • Kamis, 11 Agustus 2011: Konfirmasi Inward Manifest dan Outward Manifest kembali dengan masalah perbedaan berat barang dan uraian barang yang tidak dirinci pada Outward Manifest.
  • Jumat, 11 Agustus 2011: Disampaikan kepada PPJK untuk melakukan perbaikan Outward Manifest terhadap perbedaan berat barang dan uraian barang yang tidak dirinci.
  • Senin, 22 Agustus 2011: PT SSS mengajukan permohonan perbaikan Outward Manifest dengan surat nomor 249/S***.
  • Senin, 22 Agustus 2011: Diputuskan untuk memberikan kebijakan pemberian ijin reimpor tanpa menunggu Importir/PPJK selesai melakukan perbaikan Outward Manifest.
  • Selasa, 23 Agustus 2011: Surat persetujuan reimpor dengan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM&PDRI) nomor S-145*** diterbitkan.
  • Selasa, 13 September 2011: Terbit surat nomor S-129*** berisi perbaikan Outward Manifest disetujui dan telah dilakukan.
  • Selasa, 13 September 2011: Berkas diterima dengan lengkap dan benar.
  • Rabu, 05 Oktober 2011: Pemberitahuan Impor Barang nomor 374*** didaftarkan.
  • Senin, 10 Oktober 2011: Dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk mencocokkan bahwa barang yang diimpor benar merupakan karya anak bangsa kebanggaan kita bersama.
  • Rabu, 12 Oktober 2011: Terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Catatan:
  1. Permohonan reimpor dapat diajukan sebelum B/L terbit dan legalisasi PEB serta konfirmasi Manifest dapat dilakukan segera setelah B/L terbit.
  2. Standard Operating Procedure (SOP) terhadap layanan reimpor adalah 3 (tiga) hari kerja sejak diterima lengkap dan benar.
  3. PIB sudah dapat didaftarkan segera setelah Surat persetujuan reimpor dengan pembebasan BM&PDRI diterbitkan.

Fakta:
  1. Importir/PPJK baru mengajukan permohonan reimpor barang 2 (dua) hari setelah barang tiba di pelabuhan.
  2. Importir/PPJK mengajukan permohonan Perbaikan Outward Manifest 10 (sepuluh) hari setelah direkomendasikan untuk melakukan perbaikan.
  3. PIB nomor 374*** tanggal 05 Oktober 2011 baru didaftarkan 43 (empat puluh tiga) hari sejak surat persetujuan reimpor diterbitkan.
  4. Surat persetujuan reimpor dengan pembebasan BM&PDRI nomor S-145*** tanggal 23 Agustus 2011 diterbitkan 22 (dua puluh dua) hari sebelum berkas diterima dengan lengkap dan benar.
Catatan: Seluruh bukti atas fakta yang saya sebutkan dapat Saudara temukan pada perusahaan importir.

Tidak ada sedikit pun asumsi bahwa barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama merupakan barang komersil atau barang mewah. Tidak ada sedikit pun praduga bahwa barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama tersebut akan dipungut BM&PDRI-nya. Penyebab lamanya proses dapat Saudara simpulkan sendiri dengan kemampuan intelektual Saudara yang dapat saya yakini berada di atas rata-rata masyarakat Indonesia pada umumnya.

Sedikit tambahan mengutip pernyataan Saudara "kenyataanya tahun ini masih aja dipersulit" ingin saya sampaikan bahwa Petugas DJBC yang menangani berkas reimpor barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama telah melakukan pelanggaran SOP dengan memberikan persetujuan reimpor dengan pembebasan BM&PDRI sebelum berkas diterima lengkap dan benar semata-mata untuk menghindari biaya penumpukan yang terlalu tinggi yang nanti akhirnya akan ditimpakan kepada anak bangsa kebanggaan kita. Awalnya tidak ingin saya sampaikan mengingat yang bersangkutan dapat terkena sanksi disiplin atas pelanggaran yang dilakukan. Namun untuk menepik asumsi Saudara bahwa proses reimpor barang telah "dipersulit", dan mungkin dapat sedikit memberikan gambaran bahwa DJBC juga mendukung prestasi anak bangsa.

Hormat saya.



Silakan disimpulkan sendiri dari teman2 komunitas migas_indonesia.

Untuk kepentingan segelintir orang, Bad News is Good News.

Salam,

Zakie

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer