Pak Iwan,
apakah karena karena barang-barang mewah milik lembaga dan pejabat pemerintah memang mendapat fasilitas khusus? Dari situs bea cukai:
Pertanyaan : Manfaat apa yang didapatkan dari Fasilitas Kepabeanan?
Jawaban: Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk, kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, pengurangan biaya
Jadi secara aturan dan dokumen tidak ada pelanggaran. Mungkin karena saat ekspor dan impor perusahaan jasa yang digunakan mahasiswa tidak meng-apply fasilitas kepabeanan/.
Saya setuju dengan Pak Defnil bahwa bea cukai berpegang pada aturan yang ada dan sangat concern dengan integrasi dokumen. Dan integritas dokumen ini sering kali menjadi pokok permasalahan. Contoh HS Code (Harmonized System Code): HS Code yang digunakan Indonesia dan Malaysia beda. Sehingga barang yang diimpor dari Malaysia misalnya perlu 'penyesuaian' HS Code. Proses revisi HS Code ini makan waktu. Yang menambah kompleks permasalahan adalah untuk kategori barang tertentu perlu ada ijin-ijin tambahan/dokumen pelengkap yang perlu dimiliki sebelum PIB diajukan. Misalnya peralatan/mesin kerja ada yang memerlukan ijin tersendiri dari Departemen Perindustrian sebagai barang kerja modal dan proses untuk mendapatkan ijin ini bisa 2 minggu. Ribet. Oleh karena sesuai peraturan banyak departemen dapat saling terkait, maka proses impor memang cukup sulit. Sekedar sharing dari orang yang di comapny lama saat mengimpor barang selalu masuk 'jalur merah' hehehehe
salam,
Pak defnil,
Pertanyaannya, jika memang petugasnya (bc bea cukai) punya integritas apakah mereka akan melakukan hal yg sama kepada mobil2 mewah milik pejabat pemerintah?
I don't think so.
Salam,
Iwan
Sorry currently out of office.Sent from my BlackBerry®
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Oil&Gas] Oh, Nasibmu "Sapu Angin 4"
Date: Thu, 13 Oct 2011 03:03:35
To: <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
Reply-To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Setahu saya pihak bea cukai bekerja berdasarkan regulasi yang ada, dan sangat concern dengan integritas dokumentasi (traceability).
Saya curiga kalau masalahnya ada pada pada saat pengiriman dari Indonesia, tidak di ajukan permohonan export sementara, dimana pihak bea cukai akan melakukan pengecekan fisik 100 % (mencatat identitas, berat, ukuran, foto), yang akan dijadikan acuan pada saat barang tersebut masuk lagi ke wilayah pabean Indonesia. Tanpa pengecekan tersebut, tidak ada patokan untuk bea cukai untuk bisa memastikan bahwa barang yang sama yang kembali lagi ke wilayah Indonesia.
Salam.. Defnil.
--
Mico | mico.siahaan@gmail.com | @bangmico
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment