0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Wednesday, October 26, 2011

[Oil&Gas] Re: Mohon penjelasan bagi PTK 029/PTK/VII/2009

 

Pak Kuswo
Rekan2 Migas Indonesia

Ada pertanyaan dari Seorang Mahasiswi Fak Hukum UI  terlampir,  mohon pencerahannya kerena ybs yang sangat membutuhkan masukan dari rekan2 Milis.

Salam

S. Herry Putranto
Admin


From: Cindy Nova <clouses_zets@hotmail.com>
To: hukum@migas-indonesia.com
Sent: Monday, October 24, 2011 11:40 AM
Subject: Mohon penjelasan bagi PTK 029/PTK/VII/2009

saya Cindy mahasiswi fak. hukum ui yang sedang diberi tugas mengenai Migas,  dan ada beberapa pertanyaan seputar PTK BP MIGAS di atas tentang Penunjukkan penjual dan penjualan gas bumi/ LNG/LPG Bagian Negara.

Setelah membaca peraturan tersebut muncul beberapa pertanyaan mengenai penjualan gas bumi.

1) Mengenai kepentingan umum seperti yang dimaksud dalam angka 12 peraturan tersebut,. bahwa kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat umum seperti listrik, pabrik pupuk, kebutuhan konsumsi bahan bakar untuk kepentingan rumah tangga atau publik, kebutuhan energi daerah penghasil minyak dan gas  bumi, kebutuha n untuk operasi perminyakan yang dilakukan oleh KKKS atau kebutuhan untuk operasional kilang bahan bakar minyak yang berlokasi di wilayah hukum negara RI dan dimiliki serta dioperasikan oleh BUMN. apakah kepentingan umum yang dimaksud hanya terbatas pada kepentingan umum yang disebutkan dalam peraturan ini saja? ataukah ada yang lain tapi diatur dalam peraturan lain?

2)di Bab II bagian B tentang penjualan gas bumi di huruf i disebutkan bahwa penunjukkan langsung dapat jg dilaksanakan berdasarkan keputusan BP MIGAS dalam rangka pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk kepentingan umum dan/atau dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah republik Indonesia, dengan ketentuan:

(1)...
(2)...
(3)...
(5) Permintaan kebutuhan energi daerah penghasil minyak dan gas bumi, khususnya untuk pembangkit listrik (indpendent power producers/IPP kapasitas kecil) dapat dipenuhi dengan penunjukkan langsung (direct appointment) dengan ketentuan sebagai berikut:
(penunjukkan langsung dilakukan antara penual gas bumi dengan BUMD/Perusda.

yang menjadi pertanyaan kemudian adalah:
I. disbutkan kata khususnya untuk pembangkit listrik, apakah ada hal2 lain disamping untuk pembangkit listrik itu? seperti apa contohnya?

II. dari keseluruhan teks peraturan ini, disini disebutkan bahwa penjualan gas bumi dalam konteks ini dilakukan melalui direct appointment kepada BUMD/perusda. apakah hal ini berarti penjualan gas bumi kepada BUMD hanya bisa melalui prosedur direct appointment? atau hanya untuk hal ini saja? kalau memang jika kepada BUMD harus selalu melalui direct appointment, apakah ada kondisi2 yg diprasyaratkan?

III. mengenai kepentingan umum, apakah jika BUMD melakukan penjualan kepada pihak ketiga dan dari pihak ketiga itu baru sampai ke PLN misalnya, apakah kegiatan yang dilakukannya tersebut termasuk sebagai kegiatan dengan tujuan kepentingan umum? (terkait dengan apakah kepentingan umum hanya sebatas yang disebutkan oleh PTK ini saja, ataukah ada yang lain, jika dia berkedudukan sebagai pemasok untuk menunjang kepentingan umum, apakah termasuk kepentingan umum?)


__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer