----- Original Message -----From: Pandu WinarnoSent: Wednesday, September 21, 2011 2:51 PMSubject: Re: [Oil&Gas] Kantor PT Nexus Turut Dibakar Karyawanselain regulasi dan pelaksanaan regulasi,
masalah substantif lainnya adalah adanya gap yg significant antara demand vs supply,
demand terhadap kebutuhan pegawai memang ada, namun supply nya juga jauh lebih besar,
akibatnya, posisi tawar pengusaha (perusahaan) jauh lebih tinggi daripada posisi tawar (calon) pegawai, sehingga muncullah upah minimum.
kenapa supply nya begitu tinggi?
karena lapangan kerja terbatas, sementara angkatan tenaga kerja membludak, its so simple thing.
PW
________________________________
From: Ferry Triyana Anirun <ftriyana@gmail.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 21, 2011 1:58 PM
Subject: Re: [Oil&Gas] Kantor PT Nexus Turut Dibakar Karyawan
Saya pernah berbincang dengan rekan expat yang tidak terlalu mengerti masalah UU tenaga kerja di Indonesia.
Memang awalnya dia kaget mendengar standar salary yang kita terima, tapi setelah diterangkan lebih lanjut mengenai benefit terutama masalah besaran pesangon bila terjadi PHK, dia jadi maklum bahkan berkomentar yang kurang lebih artinya, "pantesan gaji kalian kecil-kecil, perusahaan gak akan berani ambil resiko membayar biaya pesangon kalau perhitungannya seperti itu".
Jadi, apakah UU tenaga kerja kita memang mesti ditinjau ulang?
Rgrds,
Ferry
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment