Kita sepakat membentuk satu tim di bawah Kementerian ESDM melalui koordinasi dengan Kemendagri."
Hatta Rajasa Menteri Koordinator Perekonomian
SEKITAR 6.000 dari 8.000 izin untuk perusahaan pertambangan mineral dan batu bara masih tumpang-tindih. Karena itu, pemerintah akan menertibkan izin-izin tersebut terkait dengan implementasi UndangUndang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi mineral dan batu bara di Kantor Kementerian Keuangan, kemarin. Ia mengatakan suatu tim khusus perlu dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Soal izin yang tumpangtindih harus ditertibkan. Kita sepakat membentuk satu tim yang akan berada di bawah Ke menterian ESDM melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar Hatta.
Ia menjelaskan permasalahan tumpang-tindih perizinan tersebut, selain dapat mengurangi penerimaan negara, bisa mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah sekitar pertambangan.
Hatta berharap UU Minerba bisa ditindaklanjuti dalam ben tuk kebijakan dan program aksi yang terukur dari pemerintah dan pengusaha. Dengan begitu, permasalahan izin yang tumpang-tindih, perusakan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa diselesaikan, sekaligus memberikan nilai tambah kepada negara.
Ia mencontohkan per masalahan perizinan yang sering terjadi ialah pengalihan izin dari satu perusahaan ke perusahaan lain karena campur tangan peme rintah daerah.
"Misalnya izin diberikan pada perusahaan A, entah karena ganti bupati atau apa diberikan kepada perusahaan B, (kemudian) ribut."
Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan Agus Mar towardojo menegaskan perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Khususnya untuk meyakinkan tertib dan taat asasnya pelaku usaha mineral dan batu bara dalam aspek menjaga lingkungan dan melaksanakan kewajibankewajiban negaranya.
Karena itu, tambah Agus, tim khusus yang dibentuk pemerintah nantinya tidak hanya akan menertibkan izin tambang yang bermasalah. Lebih dari itu, tim itu akan menyinergikan seluruh kebijakan terkait pengelolaan industri tersebut.
"Hal itu dilakukan untuk mencapai target di 2014, yakni barang tambang tidak dijual dalam bentuk barang mentah sesuai UU Minerba," paparnya
No comments:
Post a Comment