Secara umum saya rasa juga tidak ada yang salah dengan sikap A.
Kecuali apabila aturan khusus pada perusahaan tersebut.Contohnya kalau di perusahaan saya, setiap orang yang mengundurkan diri, harus masuk kantor di hari terakhir masa kerjanya. Setelah mengajukan 1-month-notice, dia bisa mengambil hak cutinya yang tersisa dalam satu bulan tersebut atau menguangkannya. Namun jadwal cuti tersebut harus di atur agar pada hari terakhir ybs tetap masuk kerja.
--- On Tue, 31/5/11, Muamar Khadafi <muamarkhadafi@gmail.com> wrote:
From: Muamar Khadafi <muamarkhadafi@gmail.com>
Subject: Re: [Oil&Gas] Hak Cuti bagi karyawan yang mau resign
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 31 May, 2011, 15:28
Pak Handry,
Sikap A tidak salah, cuti 12 hari adalah hak karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus (Ref. Pasal 79 ayat 2 (c) UU 13 Tahun 2003). namun pelaksanaan cuti diambil sebelum masa habis kerja atau diuangkan tergantung dari masing-masing kebijakan perusahaan.
MK
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment