From: Indra Dewaji <indra.dewaji@gmail.com>
Date: 2011/6/27
Subject: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore
To: my-commit@yahoogroups.com
Assalamu'alaykum,
KTKLN – Tenaga Kerja Profesional Juga Diwajibkan
Posted on June 27, 2011 by IPA Voices
Singapura, 27 Juni 2011
Setelah sempat membuat kehebohan dan kebingungan pada komunitas tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri, tiga perwakilan dari pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) menyempatkan akhir pekan mereka untuk berdialog di Singapura.
Foto oleh M.B: Narasumber dialog publik KTKLN. Dari kanan ke kiri, Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan BNP2TKI, Arifin Purba; Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga dan Direktur Pelayanan Dokumen BNP2TKI, Agastya Hari Marsono.
Acara yang dihadiri oleh para pejabat Badan Nasional Penempatan Dan Perwakilan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini berlangsung di dua tempat yang berbeda (KBRI Singapura – 25/6, Sekolah Indonesia Singapura – 26/6) dan menarik banyak perhatian di kalangan tenaga kerja, terutama tenaga kerja profesional, di Singapura.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Kenssy D. Ekaningsih (Chief of Mission KBRI Singapura), dilanjutkan dengan pemaparan hal-hal tentang kepabeanan yang disampaikan oleh Atase Kepabean KBRI Singapura, Bapak Iskandar Tarigan. Setelah itu dialog tentang KTKLN pun dimulai. IPA Journalism Club hadir di acara dialog publik pada hari pertama dan berikut laporannya.
Penjelasan tentang KTKLN
KTKLN merupakan sebuah kartu yang berbasis smart card, serupa dengan ez-link card, dimana juga berisi data pemiliknya yang kurang lebih mirip dengan KTP. Kartu ini bersifat sebagai tanda bukti yang menandakan bahwa anda sebagai TKI telah memenuhi persyaratan & prosedur pemerintah untuk bekerja di luar negeri dan berada dalam perlindungan pemerintah Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga, menerangkan bahwa proyek penerbitan KTLKN merupakan suatu 'upaya pemerintah dalam hal perlindungan warga Indonesia' yang bekerja di luar negeri. Penerbitan kartu ini pun sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku termasuk UU No. 39/2004 pasal 62 ayat 1 yang berbunyi: 'Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah'.
Siapa saja yang termasuk 'TKI'?
Beberapa kerancuan atas penggunaan kata 'TKI' sempat muncul. Banyak dari tenaga kerja profesional Indonesia yang menanyakan apakah mereka juga termasuk kategori TKI? Atau apakah penggunaan ini hanya spesifik untuk teman-teman yang berprofesi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)?
Teman-teman di IPA Voices mempelajari, bahwa pada aturan yang berlaku, penggunaan kata 'TKI' seharusnya mencakup kawan-kawan tenaga kerja profesional. Hal ini tertera di salah satu brosur yang dibagikan panitia dialog publik bahwa tenaga kerja profesional termasuk sebagai 'TKI' yang bekerja secara perorangan/mandiri ataupun yang memiliki permanent residency selagi bekerja di luar negeri.
Untuk tenaga kerja profesional Indonesia di Singapura
Salah satu alasan dibentuknya program kepemilikan KTKLN adalah sebagai upaya perlindungan pemerintah Indonesia kepada TKI di luar negeri. Namun bagi para tenaga kerja profesional, keuntungan dari kepemilikan KTKLN ini masih kurang jelas. Berdasarkan pemaparan dari Ramiany Sinaga selaku Kepala Biro Hukun dan Humas BNP2TKI, yang dapat dipastikan adalah adanya sanksi yang akan dikenakan kepada TKI yang tidak memiliki KTLKN berupa kurungan di penjara (min. 1 bulan, maks. 1 tahun) dan denda uang (min. Rp. 100 juta, maks. Rp. 1 milliar). Tampaknya hal inilah yang menjadi alasan kuat bagi para tenaga kerja profesional untuk memiliki KTKLN ketimbang untuk mendapatkan keuntungan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI ini juga menjelaskan cara pendaftaran KTKLN tersebut. Pada saat mendaftar di bandara yang mempunyai loket KTKLN "tenaga kerja profesional cukup perlu memperlihatkan paspor, visa kerja dan surat perjanjian kerja".
Perihal anggota tenaga profesional yang berstatus Singapore PR, yang tidak memiliki visa kerja (employment pass), Arifin Purba selaku Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan BNP2TKI, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil poin ini sebagai masukan agar nanti teman-temanPR di Singapura bisa memperlihatkan IC Card-nya sebagai pengganti visa kerja.
Saat ini, penerbitan KTKLN untuk profesional dapat dilakukan di konter-konter pendaftaran yang ada di bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Juanda (Surabaya). Di Jakarta, teman-teman bisa menuju ke konter BP3TKI di terminal kedatangan internasional 2D (sebelah reservasi hotel).
Beliau menambahkan bahwa untuk mempercepat proses di bandara, registrasi KTKLN secaraonline juga bisa dilakukan melalui situs http://ktkln.bnp2tki.go.id. Setelah datanya terdaftar, rekan profesional bisa memperoleh kartunya di konter bandara tersebut.
Kurangnya Sosialisasi Dengan Tenaga Kerja Indonesia
Kurangnya sosialisasi terlihat dari berbagai kebingungan yang dialami teman-teman tenaga kerja Indonesia 'profesional' yang baru pulang dari tanah air. Beberapa dari mereka sempat mendapatkan berbagai pertanyaan soal kepemilikan KTKLN dari petugas imigrasi bandara dalam perjalanan baliknya ke Singapura.
Salah satu tenaga kerja profesional, Gede, mengakui pernah ditanyai perihal kartu KTKLN oleh petugas imigrasi bandara Ngurah Rai, Denpasar. Menurutnya, petugas sempat menahannya cukup lama dan bermaksud memberi denda karena tidak bisa menunjukkan KTKLN. Akan tetapi, setelah bernegosiasi panjang lebar dengan 'orang dalam' akhirnya ia pun dibebaskan untuk menuju ke pintu anjungan penerbangannya.
Hal yang hampir serupa juga terjadi dengan salah satu tenaga kerja profesional yang bisa disebut sebagai 'Roy' (bukan nama asli). Karena bingung setelah ditanyai perihal KTKLN oleh petugas konter check-in di Denpasar, Roy pun menunjukan kartu Singapore Permanent Residence (PR). Karena yang dimaksud bukanlah kartu PR, process keberangkatannya pun akhirnya terhambat sekitar 20 menit karena harus berurusan dengan pihak imigrasi bandara. Menurut Roy, keterlembatan ini juga disebabkan oleh kekurangjelasan dari petugas imigrasi perihal persyaratan KTKLN untuk tenaga kerja profesional.
Akan tetapi tidak semua tenaga profesional merasakan dampaknya. Saudara Agus menceritakan bahwa saat dirinya hendak menuju Singapura dari bandara Soekarno-Hatta, Jakarta beberapa bulan yang lalu, "prosesnya tetap lancar, seperti biasa kok".
Di bandara yang sama, satu hal unik baru saja terjadi kepada seorang tenaga kerja profesional. Setelah mendengar dari temannya yang hadir ke dialog publik ini, Nino bermaksud untuk membuat KTKLN sebelum keberangkatannya ke Singapura (26/6). Namun petugas imigrasi dan perwakilan pihak maskapai penerbangan menegaskan bahwa kartu ini hanya berlaku untuk TKI non-profesional. Yang aneh adalah petugas imigrasi justru akhirnya menahan dan menginterogasi Nino karena dicurigai memiliki motif tersembunyi untuk memiliki KTKLN.
Arifin Purba mengakui adanya kekurangan di lapangan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami sebagian tenaga kerja Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Beliau menuturkan bahwa pihak BNP2TKI mengetahui akan masalah yang terjadi di lapangan dimana pelaksanaannya sering bertentangan dengan apa yang sebenarnya ingin diimplementasikan oleh para pengambil keputusan.
Diretur BNP2TKI ini pun bercerita bahwa meskipun sudah dituliskan gratis, dirinya masih mendengar beberapa "pekerja domestic worker" yang komplain "kenapa kok mahal harganya…". Menurutnya hal ini terjadi karena banyak pihak lain yang bermaksud mengambil keuntungan dari situasi yang ada.
Merepotkan TKI
Pertanyaan-pertanyaan lain yang dilontarkan sebagian besar menyinggung tentang kebingungan masyarakat tenaga kerja Indonesia di luar negeri atas diberlakukannya KTKLN. Andito, salah satu peserta dialog, cemas akan potensi kebocoran privasi datanya setelah ia mendaftarkan info pribadinya karena "semua info pribadi pemilik KTKLN di database website KTKLN bisa diakses dengan mudah secara online".
Foto oleh M.B: Salah satu peserta dialog publik KTKLN menyampaikan pertanyaannya untuk narasumber.
Ketidaksinkronan antara dasar perundang-undangan KTKLN dengan surat edaran pelaksanaan disampaikan oleh Yoga saat sesi tanya jawab. Dia memaparkan bahwa undang-undang yang disebutkan para pejabat BNP2TKI hanya berlaku untuk teman-teman TKI yang berprofesi sebagai PLRT, bukan profesional. Menurut Yoga, yang juga seorang tenaga kerja profesional, dirinya "tidak termasuk dalam pihak-pihak yang diwajibkan untuk memiliki KTKLN". Dalam pemaparannya, Yoga menyebutkan pasal-pasal dari undang-undang yang mengatur tentang KTKLN (pasal 63, UU no 39 tahun 2004) dan beberapa kutipan dari Peraturan Mentri (no PER/14/MEN/2010, Bab 5) yang keduanya menegaskan tidak adanya keharusan bagi tenaga kerja profesional untuk memiliki KTKLN.
Menanggapi kerancuan dalam undang-undang yang mengatur KTKLN ini, Ramiany Sinaga berjanji akan segera merevisi undang-undang tersebut untuk memperjelas status tenaga kerja profesional. Namun untuk saat ini tenaga kerja profesional masih diharuskan memiliki KTKLN.
Ada kekhawatiran lain yang disampaikan oleh peserta dialog saat tanya jawab, antara lain adalah 'lemahnya standar operasi di lapangan', seperti yang dituturkan Erni dan 'potensi untuk di salah gunakan' kata saudara Andito. Oleh karena itu Arifin Purba memastikan kembali akan komitmennya dalam merealisasikan tujuan dari KTKLN ini secara sungguh-sungguh dan rencananya untuk memasang unit penerbitan KTKLN di KBRI Singapura.
"Kedepannya, teman-teman yang sudah ada di Singapura, bisa langsung mengurus di perwakilan pemerintah di sini, tapi belum untuk saat ini", tutur Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan BNP2TKI di sesi dialog ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai apa itu KTKLN, bagaimana cara mendaftar, dimana, siapa saja yang diwajibkan dan beberapa info lain tentang KTKLN, bisa dilihat dari cuplikan gambar-gambar yang kami ambil dari brosur yang dibagikan saat acara publik dialog hari Sabtu (25/6) yang terdapat di halaman FacebookIPA.
Oleh Maulana Bachtiar, Dhana Putra Prasetya dan Tony Sugiarta
--
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment