FYI thanks Djafar Pasal-pasal Kontroversi dalam Revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan |
by Kiri Tuesday, Apr 4 2006, 6:40pm Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya: Pasal 35 (ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja Kontroversi revisi pasal 35: dalam revisi, ayat ini dihapus). Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun-; pekerjaan yang bersifat musi-man; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Kontroversi revisi Pasal 59 (1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan; (6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. Pasal 155 (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Kontroversi revisi Pasal 155: (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja. (4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan. Pasal 156 (1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst. h. masa kerja 24 tahu atau lebih, 10 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Kontroversi revisi Pasal 156: (2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak. (3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah; b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst. e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Pasal 158 (1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja- terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, se-bagai berikut: a. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau milik perusahaan dst. s/d poin j. (2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus didukung dengan bukti sebagai berikut: a. pekerja/ buruh tertangkap tangan; b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat pihak berwajib dst. (Catatan: pasal ini tidak berlaku lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi karena ke-salahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana). Kontroversi revisi Pasal 158: Kesalahan berat diberlakukan kembali Pasal 167 (menyangkut kompensasi pensiun): (1) Pengusaha dapat me-lakukan pemutusan hu-bungan kerja terhadap pe-kerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh peng-usaha dst s/d ayat 5. Kontroversi revisi Pasal 167: dalam revisi, pasal ini dicabut. http://www.tempointeraktif.com/hg/mbmtempo/free/hukum.html TOLAK TELAK Pasal 2 Kontroversi dlm UU No.13/2003. Koran Electronic Suarapembaruan Tgl. 4 April 06; UU tsb diatas di buat oleh Bappenas, Worl Bank dan IMF tanpa menyertai: Menteri Tenaga Kerja, Pimpinan Serikat Buruh dan Anggota DPR RI/D. Sekali lagai TOLAK TELAK Pasal 2 Kontroversi Setiap Tenaga Kerja harus mendapatkan Hak Pensiun sesuai dgn masa kerjanya yg di atur UU yang notabene sudah dipotong dari gaji pegawai setiap bulan (ini sudah terjadi sejak kurun Thn 1998 ke bawah) lihat slip gaji bulanan. Setiap ahir Thn Pegawai/buruh harus mendapat gaji ke 13 sesuai UU yg ada dan mendapatkan gaji 14 (Bonus) apabila perusahaan mendapatkan Laba (keuntungan) (sering sekali tapi tdk pernah di bayar) Pasal 46 Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri. Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan. Pasal 49: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden. Revisi: pasal ini dihapus. Ayat 4 pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun. Pasal 65 Ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. Ayat 2: Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. Ayat 4: Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat 5: Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6: Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya. Ayat 7: Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Ayat 8: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat. Revisi: pasal ini dihapus. Pasal 79 Ayat 2 (d): Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. Revisi: pasal ini dihapus. Pasal 88 Ayat 1: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat 2: Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Revisi: Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal. Catatan: Ketentuan UU Ketenagakerjaan: a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral. b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL). c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun. Rekomendasi Bappenas: a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten. b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah. c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun. Pasal 92 Ayat 1: Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Revisi: Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus. Pasal 142 Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah. Revisi: Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon. Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri. Revisi: Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi. Untuk Gaji/Pesangon Pegawai/Buruh. Untuk Pegawai/buruh status Kontrak harus mendapatkan gaji Netto tanpa dipotong pajak. Sesuai dgn persetujuan bersama setiap Tenaga kerja status Kontrakkerja untuk perpanjangan kontrak (Renewal Contract); SiPegawai/Buruh berhak mendapatkan kenaikan Gaji sesuai dgn professional kerjaannya. Apabila tidak ada persesuaian maka uang Pesangon harus di bayar sesuai dgn uang pensiun yang dipotong setiap bulan dari gaji Netto plus sesuai dgn UU yg ada. Para Investor di Indonesia tidak pernah di rugikan buruh/Pegawai tapi yang banyak merugikan adalah para koruptor pungutan liar. http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=708 http://www.gsn-soeki.com/wouw/a000152.php |
__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment