Dear all,
Sepengetahuan saya bhw istilah KKWTT (Karyawan Kontrak Waktu Tak Terbatas) dan KKWT (Karyawan Kontrak Waktu Terbatas) banyak digunakan diperusahaan2. Kedua2 tsb di atas tetap karyawan kontrak alias bukan permanen tetapi perlakuannya berbeda.
KKWT ini murni karyawan kontrak dan diperpanjang atau terminate setiap habis kontrak, biasanya 6 bulan atau satu tahun kemudian nego lagi salary setiap habis kontrak.
Sedangkan untuk KKWTT ini hampir sama perlakuannya dengan permanen terutama utk penilaian karyawan. Nego salary hanya tahap awal saja (biasanya sdh ada standard nya berdasarkan level). Utk merit increase hanya mengikuti inflasi dan penilaian saja.
Ini hanya pandangan dari saya, mungkin ada pendapat dari yang lain.
Best regards,
yk
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Boorham Rifai <boorham.rifai@yahoo.com>
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sat, 22 Oct 2011 05:39:54
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com<Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
Reply-To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Fix Period Contract
Fix(ed) Period Contract kalau bahasa Indonesianya bukannya berarti Kontrak Waktu Tertentu? Status pekerjanya berarti PKWT.
CMIIW.
-bhm-
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment