0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Thursday, November 10, 2011

RE: [Oil&Gas]{Pipeline} Aturan Tentang Trenching Pipa Offshore

 

Ini sepertinya gara gara pipeline nya KODECO (sekarang WMO)..jadi keluar aturan begitu???

 

Di manapun, menggelar pipeline di  traffic channel adalah menakutkan…. Saya sendiri takut. Apalagi Gas Pipeline, bisa bikin tenggelam kapal, karena sebaran bubble itu luas cakupannya.

 

Pipeline yang memotong traffic channel sebaiknya dikubur >>> ini masuk akal.

 

Tapi sebaiknya hal ini hanya berlaku hanya terhadap dedicated traffic channel, misalnya alur akses ke pelabuhan.

 

Kalau di wilayah bebas, misal di tengah laut apa aturan ini juga berlaku?

 

Salam

Amal

 

 

From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of didin afandi
Sent: Wednesday, November 09, 2011 2:25 PM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas]{Pipeline} Aturan Tentang Trenching Pipa Offshore

 

 

Ikutan nimbrung ya....

 

Ini pipa masih belum project? Sedang project ? Atau sudah selesai project pak ?

 

Kalau belum project, bener saran pak hasan di bawah ini, agar distate di dokumen kontrak untuk mengikuti peraturan yang paling strike.

Implikasinya ya memang harus ada cost. Tapi hal ini akan lebih baik, daripada nanti dikemudian hari dipermasalahkan oleh pihak2 terkait seperti hubla, migas, dll. Kebetulan pipa SSWJ kasusnya agak-agak mirip seperti ini.

 

Kalau projectnya sedang on progress mungkin bisa di-kerja tambah-kan ke kontraktor untuk mengikuti peraturan yang paling strike, atau diamandemen kontraknya.

 

Kalau projectnya sudah selesai, ya jalin hubungan yang harmonis saja sama temen-temen di hubla dan migas.

 

Didin

Rekayasa Teknik.

From: Hasanuddin <hasanuddin_inspector@yahoo.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 9, 2011 1:52 PM
Subject: Re: [Oil&Gas]{Pipeline} Aturan Tentang Trenching Pipa Offshore

 

Menurut opini saya, semua jalur pipa YANG BERADA di alur pelayaran harus mengikuti ketentuan dari Hubla (Permenhub dalam hal ini), sedangkan untuk jalur pipa YANG TIDAK BERADA di alur pelayaran, ketentuan dari Ditjen Migas yang applicable.

Sebenarnya, untuk menyiasati adanya potensi tumpang tindih seperti ini yang ujung-ujungnya berakibat terjadi cost impact, bisa dicantumkan dalam dokumen tender/kontrak bahwa:

1. Pelaksana pekerjaan harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

2. Apabila terjadi konflik diantara ketentuan regulasi/code/standar dan persyaratan2 lainnya, maka ketentuan yang paling strict yang akan dipakai sebagai referensi untuk diaplikasikan.

Bukannya di awal semestinya sudah bisa diprediksi pada saat pipeline route study pak? Kalo dirasa akan ada grey area (misal case spt ini) kan bisa di re-route atau tetep ke route yang ada dengan mempertimbangkan cost / schedule impactnya.

Temen2 dari PHE WMO (mas Kunadi, dll) silahkan dishare. Rasanya ybs saat ini sedang terlibat proyek yang agak mirip dengan case pak Indra.

Rgds
Hasanuddin

PS/
Ini pak Indra yg di Pertagas kah?

Sent from my handheld device

From: Indro Pranowo <ipranowo@gmail.com>

Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com

Date: Wed, 9 Nov 2011 13:41:44 +0700

To: <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>

ReplyTo: Migas_Indonesia@yahoogroups.com

Subject: [Oil&Gas]{Pipeline} Aturan Tentang Trenching Pipa Offshore

 

 

DH,
Mohon tanggapan mengenai trenching pipa offshore dikaitkan dengan

 

I.              Peraturan Menteri Perhubungan

Nomor        : PM 68 Tahun 2011

Tentang       : Alur Pelayaran di Laut

 

Pasal 25 ayat 2 b.

Alur-pe1ayaran dengan kedalaman laut kurang dari 20 (dua puluh) meter kabel laut dan pipa bawah laut harus dipendam 4 (empat) meter di bawah permukaan dasar laut (natural seabed);

 

Definisi :

Alur-Pelayaran di Laut adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.

 

Dibandingkan dengan

 

II.                Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi

Nomor        : 300.K/38/M.PE/1997

Tentang       : Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi

 

Pasal 13 :

Pipa Penyalur yang digelar di laut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.       Dalam hal kedalaman dasar laut kurang dari 13 meter maka pipa harus ditanam sekurang-kurangnya 2 (dua) meter di bawah dasar laut (sea bed), serta dilengkapi dengan sistem pemberat agar pipa tidak tergeser atau

b.      Dalam hal kedalaman dasar laut 13 meter atau lebih maka pipa dapat diletakkan di dasar laut, serta dilengkapi dengan sistem pemberat agar pipa tidak tergeser atau berpindah.

 

 

Mohon ditanggapi :

 

1.      Apakah ada revisi terhadap Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor         : 300.K/38/M.PE/1997 Tentang: Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi

2.      Peraturan mana yang harus didahulukan (mengingat dua lembaga diatas mengeluarkan ijin untuk pipa offshore)

3.      Dan mohon tanggpan lain yg membangun.  Trims

 


Salam,
Indro Pranowo

 

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer