Jika ditelaah lebih lanjut ttg Permenhub No. 68, 2011 ini, Pada pasal 45: (1) Pembangunan pipa & kabel laut dilakukan dg cara pemendaman (2) Pemendaman sbgmana dimaksud pd ayat 1 dilakukan dg ketentuan sbb: a. penempatannya disisi terluar alur pelayaran b. alur pelayaran <20m, hrs dipendam 4m dibawah permukaan dasar laut c. alur pelayaran 20-40m, hrs dipendam 2m dibawah permukaan dasar laut d. alur pelayaran >40m, hrs dipendam 1m dibawah permukaan dasar laut (3) Pipa yg memotong alur pelayaran penempatannya tdk boleh pd tikungan alur pelayaran Ujung2nya permen ini menghendaki/mewajibkan semua pipa yg digelar dibawah laut baik yg berada persis dialur pelayaran (ayat 2b-d) atau tdk berada di alur pelayaran (ayat 1 & 2a) hrs dikubur....wew :D, Bagaimana dg kondisi crossing dg pipa/kabel existing, berarti harus di HDD smua....wew lagi... Bgmn dg kondisi tanah yg keras/rock, mau ndak mau hrs ditrenching dg alat yg lebih mahal..... Bagimana dg kondisi pipa yg sdh existing, apakah akan diberlakukan peraturan ini? mkn ini berlaku pd pipa2 yg akan dibangun stlah terbitnya peraturan ini Dalam hal penentuan lebar alur dsb dsb....berarti kta hrs rajin2 koordinasi dg pihak hubla yg berwenang Peraturan ini berujung high cost, dan cukup menyulitkan, tanpa diberi ruang pembelaan dg risk assessment/studi/penelitian lebih mendalam dilokasi yg spesifik yg dimaksud oleh permenhub ini Mungkin ada yg bisa bantu penjelasan lebih lanjut dari tmen2 yg masang baru2 ini sesuai permenhub diatas.... Salam, Karyo --- On Wed, 11/9/11, Hasanuddin <hasanuddin_inspector@yahoo.com> wrote:
|
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment