Menurut opini saya, semua jalur pipa YANG BERADA di alur pelayaran harus mengikuti ketentuan dari Hubla (Permenhub dalam hal ini), sedangkan untuk jalur pipa YANG TIDAK BERADA di alur pelayaran, ketentuan dari Ditjen Migas yang applicable.
Sebenarnya, untuk menyiasati adanya potensi tumpang tindih seperti ini yang ujung-ujungnya berakibat terjadi cost impact, bisa dicantumkan dalam dokumen tender/kontrak bahwa:
1. Pelaksana pekerjaan harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
2. Apabila terjadi konflik diantara ketentuan regulasi/code/standar dan persyaratan2 lainnya, maka ketentuan yang paling strict yang akan dipakai sebagai referensi untuk diaplikasikan.
Bukannya di awal semestinya sudah bisa diprediksi pada saat pipeline route study pak? Kalo dirasa akan ada grey area (misal case spt ini) kan bisa di re-route atau tetep ke route yang ada dengan mempertimbangkan cost / schedule impactnya.
Temen2 dari PHE WMO (mas Kunadi, dll) silahkan dishare. Rasanya ybs saat ini sedang terlibat proyek yang agak mirip dengan case pak Indra.
Rgds
Hasanuddin
PS/
Ini pak Indra yg di Pertagas kah?
DH,
Mohon tanggapan mengenai trenching pipa offshore dikaitkan dengan
I. Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor : PM 68 Tahun 2011
Tentang : Alur Pelayaran di Laut
Pasal 25 ayat 2 b.
Alur-pe1ayaran dengan kedalaman laut kurang dari 20 (dua puluh) meter kabel laut dan pipa bawah laut harus dipendam 4 (empat) meter di bawah permukaan dasar laut (natural seabed);
Definisi :
Alur-Pelayaran di Laut adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
Dibandingkan dengan
II. Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi
Nomor : 300.K/38/M.PE/1997
Tentang : Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi
Pasal 13 :
Pipa Penyalur yang digelar di laut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal kedalaman dasar laut kurang dari 13 meter maka pipa harus ditanam sekurang-kurangnya 2 (dua) meter di bawah dasar laut (sea bed), serta dilengkapi dengan sistem pemberat agar pipa tidak tergeser atau
b. Dalam hal kedalaman dasar laut 13 meter atau lebih maka pipa dapat diletakkan di dasar laut, serta dilengkapi dengan sistem pemberat agar pipa tidak tergeser atau berpindah.
Mohon ditanggapi :
1. Apakah ada revisi terhadap Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 300.K/38/M.PE/1997 Tentang: Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi
2. Peraturan mana yang harus didahulukan (mengingat dua lembaga diatas mengeluarkan ijin untuk pipa offshore)
3. Dan mohon tanggpan lain yg membangun. Trims
Salam,
Indro Pranowo
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment