Sejauh yang saya tahu ada diberi beberapa opsi:
1. melanjut dg managament baru as usual dg tetap diperhitungken masa
kerja sebelumnya.
2. melanjut dg management baru dan reset masa kerja ke 0, setelah
mendapat pesangon dari masa kerja sebelum nya
3. minta berhenti dan berhak atas pesangon masa kerja sebelum nya.
berkaca pengalaman pemindahan kekuasaan dan lain2 dari BP WJ ke PHE
ONWJ umumnya kawan2 yg masa kerja di atas 5 tahun ambil opsi 2, tp yg
di bawah 5 tahun ambil opsi 1. dans sepertinya tidak ada yg ambil opsi
3. Bermakna semua nyaman dg pemindahan kekuasaan tersebut.
Beberapa kawan yg bekerja di PENI ketika peralihan dari BP ke Titan
juga seperti di atas kurang lebih nya. Juga ketika peralihan dari Arco
ke BP.
Salam
2011/11/9 Wanda Tofani <cak.topan@gmail.com>
>
> Dear all;
>
> Saya pernah mendengar bahwa jika ada pergantian share holder perusahaan tempat kita bekerja, maka kita (karyawan) berhak untuk meminta retrenchment dengan alasan tidak comfortable dengan shareholder baru. Dan (katanya) pula ini adalah Undang2 pemerintah Indonesia.
>
> Apakah memang benar begitu?
> Bisa ditunjukkan UU yang mana dan pasal berapa?
>
> Mohon pencerahannya, matur nuwun.
> Salam;
> +Wanda
>
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment