0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Thursday, October 27, 2011

Re: [Oil&Gas] [PMT] Recovery Schedule Procedure

 

Dear Bapak2
Thanks atas sharingnya,

Kalau saya perhatikan intinya adalah pemahaman Project management baik dari sisi Kontraktor maupun Client, dengan mengacu ke contract legal formal, namun itu dalam kondisi ideal.
Sayangnya, di negara kita tercinta ini, terutama di project-project non Migas, tidak semua client memiliki team Project Management yang memiliki pemahaman tentang rules Project Management yang baik, dan pendekatannya lebih sering ke arah "non teknis". Dan ini tantangannya.

Ketika berhadapan dengan project2 Migas, hampir semua masalah bisa tercapture dengan contract maupun procedure2 yang kita (Client & Contractor) develop. Mulai dari Contract document, project Contrtol Plan, bahkan sampai Recovery Schedule Procedure yang sebenarnya (aslinya) mau dibahas disini.

Tantangan bagi seorang Scheduler yang memahami Project Management rule ketika harus berhadapan dengan Client yang mempunyai project dengan contract yang banyak potensi disputenya terutama scope of worksnya, client selalu meminta schedule ahead, sementara Variation Order menjadi issue yang sensitive. Kondisi seperti ini memang memiliki ketidak pastian yang tinggi, namun terlihat tetap ada opportunity.

Concern saya, bagaimana menyiasati Client, terutama client dengan top management dari Asia Selatan dengan eksekutor lapangan orang kita yang lebih suka pendekatan non teknis.
Sehingga Team project management sukses mengeksekusi project tsb tanpa harus menyebut pengadilan, dan team marketing tetap dapat menjaga peluang untuk upcoming project2 lainnya.

Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak2 atas sharingnya, semoga diskusi PMT ini semakin menarik untuk pencerahan terutama yang junior seperti saya.

Salam
MYF

--- In Migas_Indonesia@yahoogroups.com, "Alex Iskandar" <axlpce@...> wrote:
>
> Sama-sama pak Yusranil, Senang juga bisa bermanfaat...
>
> Rekan Cahyo, pak Yusranil,
> Saya kira statement di makalah itu memang merupakan best practices, dan memberikan gambaran mengenai options ketika kontraktor menerima request utk membuat recovery schedule secara resmi dari owner. Dan advise step by step dalam posisi kontraktor, untuk MENGHINDARI "admitting that the delays are contractor responsibility"....
> Silahkan dibaca lagi makalah tersebut...
>
> http://www.warnercon.com/articles/Article%2012%20-%20Recovery%20Schedules.pdf
>
> Seperti komentarnya mbak Vinny dan Hal yang ditambahkan pak Rusydi, yang sangat bagus sekali tentang step2 dalam pembuatan recovery schedule, juga menyebut soal cost impact yang kemudian menjadi disputes: "pihak mana yang menanggung extra cost yang timbul akibat recovery plan tersebut? Untuk ini maka perlu analisa lebih lanjut untuk mengetahui apakah keterlambatan diakibatkan oleh kontraktor atau owner"
>
> Dan seperti yang saya tuliskan sebelumnya dan ditegaskan lagi oleh Sketska. Bahwa "VO / Variation Order, jangan pernah berharap banyak terkecuali jika sudah ada Legal - Formal nya"
>
> Mungkin dapat diambil kesimpulan bahwa:
> 1.DOKUMENTASI: Dalam setiap pembuatan recovery schedule, sebaiknya diberikan analisa secara logis, sebab-sebab terjadi keterlambatan.
> - Approval drawing etc dari client yang lama?
> - Keterlambatan material dari client / contractor supplied items?
> - permasalahan custom clearence / master list ?
> Dst..
> Semua itu harus dibandingkan dengan rencana awal yang telah disepakati bersama dalam Master Project Schedule, artinya Recovery Schedule ini yang nantinya akan menggantikan MPS yang sdh obsolute.
> Dan perlu diingat, semua ini harus TERTULIS dan TERCATAT dalam dokumen resmi yang mempunyai legal standing (berdasarkan kontrak)
> Tanpa semua itu maka semua claim dapat dabaikan karena ketidak tersediaan data yang memenuhi syarat.
> 2. TIMING: Soal timing untuk memberitahukan kepada Client, ini juga soal yang sangat penting karena biasanya Contractor malu atau "jengah" dengan memberitahukan kepada client soal ini, karena dianggap akan mengganggu relationship yang bagus, (atau sengaja mempersiapkannya diakhir periode kontrak ??)
> Tapi ini adalah bad practicess, yang menyimpan bom waktu di akhir proyek.
> Apalagi dalam proyek lingkupan BPMIGAS, telah banyak diatur bahwa capping Change Order maksimal 10% dari plafon AFE (walaupun masih ada kemungkinan dengan persetujuan BPMIGAS tentunya). Termasuk mekanisme pelaporannya yang sekarang lebih rigid dan harus menginformasikan lebih awal dalam PTK 007 rev.2 yang baru ini.
>
> Salam,
> Alex Iskandar
> @Iskandar_Alex
> http://axlpce.blogspot.com
> Sent from my BlackBerry® smartphone

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer