Cmiiw,
Pajak memang Ada n dikenai jika Dana pencairan diatas Rp. 50Juta ,jika dibawah Rp.50Juta ya Ga kena pajak.
Salam,
Rekans sekalian,
Mo nanya nih, apa benar secara peraturan klo kita mencairkan dana jamsostek maka total dana tsb harus kena potong pajak sebesar 5%?
Klo memang aturannya spt itu sih ya gimana lagi, tapi saya kok kurang sreg ya, lha wong itu uang tabungan kita kok harus dipotong pajak. Lain ceritanya kalo yang dipajakin itu bunga dari tabungan itu sendiri.
Mungkin ada yg mau berbagi pengalaman disini..silahkan.
Salam,
Andyuli
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment