Untuk meninggal ditempat kerja ditempat saya bekerja untuk meninggal ditempat kerja mendapatkan santunan sebesar 72x upah. Selain itu jg mendapatkan fasilitas pengembalian ke point of hire bersama keluarganya
Hal ini diluar jaminan kematian dari Jamsostek yg merupakan wewenang perusahaan untuk membayar iurannya
Jika ada yg salah/kurang berkenan mohon dikoreksi
Terima kasih
Heru Sadmiko
- if you see someone without a smile, give them one of yours -
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Administrator Migas <migas_indonesia@yahoo.com>
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sun, 30 Oct 2011 11:02:54 -0700 (PDT)
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com<Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
ReplyTo: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Informasi Proses Pengurusan Hak-hak karyawan seperti asurabsi dll Jika Mengalami Kecelakaan di Jam Kerja
Dear All,
Saya menambahkan pertanyaan mbak Vinny ya, apakah ada kompensasi yang bisa diberikan oleh Perusahaan Khususnya di Industri Migas apabila ada karyawan Perusahaan tersebut meninggal dunia di lokasi kerja.
Mungkin memang ada Asuransi maupun Jamsostek akan di peroleh tetapi diluar 2 hal tersebut apakah Perusahaan juga akan memberikan santunan berupa gaji sekian kali nya kepada karyawan atau ahli warisnya.
Jika ada yang memiliki referensi di perusahaan masing masing boleh juga di sharing,
Salam
S. Herry putranto
----- Original Message -----
From: "nrsvinny@yahoo.com" <nrsvinny@yahoo.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Cc:
Sent: Sunday, October 30, 2011 12:14 PM
Subject: [Oil&Gas] Informasi Proses Pengurusan Hak-hak karyawan seperti asurabsi dll Jika Mengalami Kecelakaan di Jam Kerja
Dear Rekan Milis.
Mohon pencerahan mengenai apa saja hak2 karyawan diperusahaan migas yg bs diurus jika mengalami kecelakaan saat jam kerja, terutama perusahaan BUMN atau MIGAS...terutama jika sampai Meninggal.
Terima kasih
Best Regards
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: ekoyulianto_bojonegoro@yahoo.com
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sat, 29 Oct 2011 01:29:15
To: <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
Reply-To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] (OOT) Dana Jamsostek kena pajak?
Sedikit sharing pengalaman. Yang saya alami memang saat itu mencairkan JHT dibwh 30jt tidak dikenai pajak & sdh bisa online.
Kalo mencairkan via transfer disarankan pake bank M*****i dikarenakan rekening Jamsostek pake rekening bank tsb dgn masa cair sktr 3 hari. Sdgkan bila pake rekening bank lain ato minta cash sktr 7 hari.
Salam
EY
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Migas_Indonesia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Migas_Indonesia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Migas_Indonesia-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Migas_Indonesia-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
From: "nrsvinny@yahoo.com" <nrsvinny@yahoo.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Cc:
Sent: Sunday, October 30, 2011 12:14 PM
Subject: [Oil&Gas] Informasi Proses Pengurusan Hak-hak karyawan seperti asurabsi dll Jika Mengalami Kecelakaan di Jam Kerja
Dear Rekan Milis.
Mohon pencerahan mengenai apa saja hak2 karyawan diperusahaan migas yg bs diurus jika mengalami kecelakaan saat jam kerja, terutama perusahaan BUMN atau MIGAS...terutama jika sampai Meninggal.
Terima kasih
Best Regards
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: ekoyulianto_bojonegoro@yahoo.com
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sat, 29 Oct 2011 01:29:15
To: <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
Reply-To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] (OOT) Dana Jamsostek kena pajak?
Sedikit sharing pengalaman. Yang saya alami memang saat itu mencairkan JHT dibwh 30jt tidak dikenai pajak & sdh bisa online.
Kalo mencairkan via transfer disarankan pake bank M*****i dikarenakan rekening Jamsostek pake rekening bank tsb dgn masa cair sktr 3 hari. Sdgkan bila pake rekening bank lain ato minta cash sktr 7 hari.
Salam
EY
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Migas_Indonesia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Migas_Indonesia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Migas_Indonesia-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Migas_Indonesia-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment