Pak Fajri,
perlu diluruskan itu gaji atau allowance? Saya dulu bergerak juga di service company sebagai project engineer/manager, dan per projek atau job kami memang ada rate manpower yang dimasukkan dalam penawaran sebagai rate manpower, misalnya USD 300/hari. Tapi memang yang kemudian diterima oleh tenaga kerja adalah USD 30/hari berupa allowance harian di luar basic salary yang diterima per bulan. Ini bukan soal sunat-menyunat, selisih rate itulah yang menjadi keuntungan perusahaan.
Saya sendiri pikir adalah tidak fair jika menuntut gaji yang sama dengan pekerja sejenis di belahan dunia lain karena biaya hidup yang berbeda, tingkat kesejahteraan yang berbeda, peraturan ketenagakerjaan yang berbeda. Mungkin teman-teman profesional HR bisa menambahkan?
catatan: Saya bukan orang HR lho!
Pak Yoga,Pembatasan salary tetap ada di dunia migas, dgn alasan katanya mempertimbangkan aspek kesenjangan, dll.. Tapi banyak pelaku kebijakan yg membatasi gaji pegawai secara tidak profesional, alias memotong terlalu jauh dari nilai yg selayaknya diterima si pegawai.Misal, gaji per day engineer di sebuah service company utk sebuah job adalah $ 300/day (tertulis di tender dan disetujui client). Tapi yg sampai ke engineer hanya $ 50/day, sisanya disunat. Di negara kita, perkara sunat menyunat salary bukanlah suatu hal yg aneh lagi. Jangankan salary, dana tsunami & dana gempa saja disunat kok. Lebaran kemaren saya sempat berkunjung ke Sumatera Barat, ternyata masih banyak penduduk yg belum mendapatkan dana bantuan gempa tahun 2009 yg lalu. Sungguh ironis.. Maaf, jadi melebar kemana2 bahasannya.SalamFajri2011/10/6 <yogamuhamadariotejo@yahoo.co.id>
Saya hanya sekedar sharing aja nih...
Ayah seorg peneliti senior di salah satu institute swasta... Dia pernah mengatakan bahwa sekarang peneliti2 lokal sudah tidak bisa mendapatkan gaji diatas 25 juta dan sudah dibatasi oleh pemerintah (saya lupa nama badan pemerintah tsb) dikarenakan adanya kesenjangan antara peneliti swasta dan peneliti negri sipil krn jauhnya perbedaan gaji ini.
Itu klo di dunia peneliti ekonomi... Nah klo di dunia industri manufaktur, pertambangan maupun migas apa ada pembatasan seperti ini???
Yg Senior2 di HRD mungkin ada yg mengetahui???... :)
With best regards,
Dari Kacung kampret di salah satu perusahaan heheheheee
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
--
Mico | mico.siahaan@gmail.com | @bangmico
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment