Saya pikir kenapa gak dibuat simple aja,gak usah pakai pkwt atau pkwtt.buat aja langsung permanen dan non permanen.kata2 pkwt dan pkwtt itu hanya untuk menghilangkan kewajiban main contractor besar aja.saya sampai sekarang masih merasakan hal itu.terlebih ada kata bendera biru dan merah.dan lagipun pakai pkwt atau pkwtt utk meminjam uang kebank negara susah.karna mereka cuma mengenal kontrak dan permanen.
Salam
PKWTT
Terkirim by My Name is Rahmat HD ®
Dear Rekan2 semua,Ada yang bisa bantu saya dengan pengertian 'FIX PERIOD CONTRACT' yang barusan saya dapat dari job offering dari salah satu perusahaan swasta. Berhubung saya masih awam dan belum pernah mendapatkan job offering seperti ini, mohon bantuannya untuk pengertian employee status tersebut. Apakah statusnya kontrak atau permanen. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.Regard,Randy Odank
--
Jamoto Saragih
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment