Dear milister,
Untuk mengakhiri perdebatan yg lebih panjang mengenai sertifikasi PTK 007 Rev. 2; saya ubah subject kita seperti di atas.
KMI bekerjasama dengan KBPM telah mengadakan workshop PTK 007 beberapa kali dengan maksud untuk memfasilitasi karyawan non KKKS untuk lebih memahami isi PTK 007 dan pelatihan untuk menghitung nilai TKDN. Meski diperuntukkan untuk karyawan non KKKS, pada batch yang lalu ada beberapa rekan dari KKKS yang mengikuti training ini dikarenakan schedule untuk sertifikasi PTK 007 belum ada dan antrian peserta yang panjang. Bahkan saya sempat menghubungi penyelenggara sertifikasi ini yang disebutkan di milis KMI Batam, menyatakan bahwa untuk tahun ini mereka tidak mengadakan sertifikasi tersebut. Secara pribadi, manfaat workshop ini cukup banyak dalam menunjang pekerjaan saya untuk menyusun dokumen pengadaan di lingkup migas dan memahami aturan mainnya.
Mengingat peminat workshop ini yang cukup banyak dan beberapa datang dari luar kota, bila rekan-rekan KMI Batam dan Kaltim berminat menjadi tuan rumah, ada baiknya workshop PTK 007 mendatang diadakan di luar Jakarta.
Mungkin ada tanggapan atau pendapat dari rekan atau senior lainnya?
Best Regards,
Kristin
Sent from my BB®
memang inilah tujuan utama nya, kalau untuk workshop & training PTK-007 sih oke-oke saja, namun yg menjadi masalah adalah untuk mengikuti sertifikasi PTK-007, dengan alasan2 yg sudah diuraikan Pak Kuswo di bawah.
Rania
Dari: "kristinadaniati@gmail.com" <kristinadaniati@gmail.com>
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 12 Oktober 2011 10:57
Judul: Re: [Oil&Gas] Perlu tidaknya memiliki Sertifikasi PTK 007 Rev.2
Melihat antusiasme rekan-rekan untuk mendalami materi PTK 007 Rev. 2 terutama dari luar KKKS, bagaimana jika diadakan kembali workshop dan training PTK 007 Rev. 2 th 2011 untuk batch 7? Mungkin rekan-rekan KMI Batam atau Kaltim berminat menjadi tuan rumah?
tks
Kristin
Sent from my BB®
Dari: Kuswo Wahyono <kuswowy@yahoo.com>
Kepada: KMI_Batam@yahoogroups.com; rio.hendiga@akersolutions.com
Cc: herry_migasdownstream@yahoo.com
Dikirim: Selasa, 11 Oktober 2011 22:28
Judul: RE: [KMI_Batam] Workshop PTK-007 Revisi 2 2011
Ada beberapa hal yang perlu diluruskan: 1. Memang benar tidak ada peraturan (Undang-Undang) yang melarang untuk mengikuti sertifikasi apapun. Namun, perlu diingat bahwa pekerja KKKS jumlahnya ribuan (di Indonesia ada sekitar 250 KKKS), sehingga yg antri untuk mengambil sertifikat tsb kalau ditambah oleh yg non-KKKS tdk akan terbayangkan jumlah calon pesertanya. 2. Perlu diperhatikan bahwa sertifikasi PTK 007 BPMIGAS hanya berlaku sebagai Panitia Lelang KKKS. Sekali lagi saya tekankan bahwa Pedoman Tata Kerja tersebut isinya mengatur bagaimana menjadi Panitia Lelang KKKS dengan baik dan benar, bukan sebagai vendor atau supplier dengan baik dan benar. Dengan demikian yg diutamakan sementara ini adalah peserta dari KKKS. Ujian dilakukan agar dapat memastikan, yg bersangkutan layak untuk menjadi "Panitia Lelang KKKS". 3. Beberapa tahun yang lalu memang benar PT Patra Widya hanya satu-satunya yg diberi wewenang melaksanakan "Pelatihan & Sertifikasi PTK 007", ttp saat ini hanya Koperasi Bina Petro Mandiri (KBPM) satu-satunya yang diberi wewenang. Menurut pengamatan saya (pribadi), memang ada bbrp alasan, antara lain PT PW mengutamakan bisnis dibandingkan kepentingan KKKS (banyak menerima peserta non-KKKS shg peserta KKKS tidak kebagian tempat) dan selain itu sangat terlambat menerbitkan sertifikat (6 bulan). 4. Para instruktur PTK 007 sebagian besar adalah pekerja BPMIGAS yang berpengalaman dan masih aktif. Para instruktur tentunya mempunyai keterbatasan waktu utk mengajar, karena mereka juga mempunyai tugas2 kantor lain yang lebih utama. Akibatnya tidak mungkin penyelenggaran "Pelatihan & Sertifikasi PTK 007" oleh bbrp provider. 5. Karena banyaknya calon peserta Pelatihan & Sertifikasi yg menunggu antrian, bbrp KKKS mengambil jalan pintas dng membajak pekerja KKKS lain yg sudah berpengalaman dan mempunyai sertifikat (hasil ujian) PTK 007. Hal ini tentunya menyebabkan larinya pekerja yg berpengalaman di bbrp KKKS, yg juga merupakan problem BPMIGAS. 6. Untuk mendapatkan pengetahuan setara dengan Pelatihan PTK 007 yg diberikan kpd KKKS, siapa pun dapat mengikuti pelatihan yg diberikan oleh bbrp provider (saya tdk mau menyebut namanya, krn saya tidak mau promosi). Sertifikat Pelatihan tetap diberikan oleh para provider, tetapi bukan Sertifikat hasil ujian. Untuk Pelatihan seperti ini, materi yg diberikan terutama adalah cara menghitung TKDN (lebih diperlukan bagi vendor/supplier). 7. Apabila ada peserta non-KKKS ikut ujian sertifikasi PTK 007, perlu diperhatikan: a. atas rekomendasi atau menggunakan nama KKKS (secara terselubung), b. ada tujuan pribadi tertentu (diantaranya utk dapat pindah kerja ke KKKS), c. merugikan KKKS karena telah menggeser giliran calon peserta, d. tanpa sertifikasi ujian PTK 007 sebenarnya sdh mempunyai pengetahuan yg sama dengan cara mengikuti pelatihan PTK 007 dari provider yg lain. e. penyalahgunaan wewenang BPMIGAS oleh provider penyelenggara ujian PTK 007. Silakan untuk diforward kpd milis KMI Batam (saya bukan anggota milis KMI_Batam, mungkin e-mail ini akan ditolak). salam; --ksw- |
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment