Pengalaman saat "mencairkan" Jamsostek dari bohir terdahulu:
- Harus sudah mengendap selama minimal 5 tahun.
- Pada saat hendak mencairkan, ternyata jangka waktu kepesertaan baru 4 tahun, jadi harus menunggu 6 bulan lagi.
- Peningkatan "tabungan" sebagai bagi hasil pengembangan usaha yang dilakukan oleh Jamsostek, memberikan kontribusi bagi hasil sekitar 8% per tahun. Lha ini kan malah lebih kecil dibandingkan jika dana ditempatkan di SUN atau instrumen sejenis sudah sekitar 10%.
- Pajak dihitung dari total simpanan ("simpanan pokok") + hasil pengembangan. Kalau ditaruh di deposito, pajak dihitung dari pengembangan hasil usaha ("bunga") saja sudah dalam range 8%-9%, ini juga tanpa "resiko usaha".
- Alhasil hasil bagi hasil dari pengembangan usaha simpanan pokok lebih kecil dari nilai pajak yang harus dibayar.
- Jadi, "tabungan" yang kita titipkan di Jamsostek, dianggap sebagai penghasilan yang belum kena pajak (atau memang dari potongan gaji yang belum dipajak?). Disini Jamsostek sudah menganut prinsip "same day service".....ampuhhh.
(seandainya nasabah Jamsostek bisa memilih instrumen investasi yang "win-win")
From: Ahmad RizalSoulisa <ahmadrs@technip.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 31, 2011 2:23 PM
Subject: Re: [Oil&Gas] (OOT) Dana Jamsostek kena pajak?
Lebih tepatnya, pencairan dana dianggap sebagai pendapatan, dan harus dilaporkan di SPT.
Sedikit pemikiran: Pemotongan jamsostek kan setelah pajak pendapatan diambil, berarti sudah kena pajak.
Berarti pencairan Jamsostek >>> masuk kolom pendapatan >>> kena pajak >>> dua kali dipajak?
(Mungkin ada penjelasan mengenai pajak yang dikenakan pada tabungan/investasi surat berharga/logam mulia??)
From: "Arbie" <arbie_nt@yahoo.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: 10/29/2011 08:07 AM
Subject: Re: [Oil&Gas] (OOT) Dana Jamsostek kena pajak?
Sent by: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Cmiiw,
Pajak memang Ada n dikenai jika Dana pencairan diatas Rp. 50Juta ,jika dibawah Rp.50Juta ya Ga kena pajak.
Salam,
Arbie noor
From: "andyuli" <andyuli@yahoo.com>
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 28 Oct 2011 23:19:47 -0000
To: <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
ReplyTo: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Oil&Gas] (OOT) Dana Jamsostek kena pajak?
Rekans sekalian,
Mo nanya nih, apa benar secara peraturan klo kita mencairkan dana jamsostek maka total dana tsb harus kena potong pajak sebesar 5%?
Klo memang aturannya spt itu sih ya gimana lagi, tapi saya kok kurang sreg ya, lha wong itu uang tabungan kita kok harus dipotong pajak. Lain ceritanya kalo yang dipajakin itu bunga dari tabungan itu sendiri.
Mungkin ada yg mau berbagi pengalaman disini..silahkan.
Salam,
Andyuli
This email and any attached files ("Message") may contain confidential and/or privileged information. It is intended solely for the addressee(s). If you receive this Message in error, inform the sender by reply email, delete the Message and destroy any printed copy. Any unauthorized use, distribution, or copying of this Message or any part thereof is prohibited. Emails are susceptible to alteration. Neither Technip nor any of its affiliates shall be liable for the Message if altered or falsified nor shall they be liable for any damage caused by any virus that might be transmitted with this Message.
__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment