Pak Dadang, Biasanya regulasi dari negara luar mengharuskan passport berlaku lebih dari 6 bulan untuk pengurusan permit kerja. Dan itu bukan angka ajaib. Sebaiknya perpanjang saja paspor anda demi kelancaran pengurusan permit anda. Jika selama masa anda bekerja di luar negeri, paspor anda habis masa berlaku atau habis halaman, anda bisa memperpanjang pasport anda di kedutaan atau konjen terdekat di tempat anda bekerja. Salam, D --- Pada Sel, 18/10/11, Dadang Purwanto <dadang.purwanto@gmail.com> menulis:
|
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment