Pak Cahyo,
Terlampir ringkasan peraturan & keputusan yg menjadi dasar hukum sertifikasi migas yg disebarkan via milis ini jg. Jika ada detail lain yg diperlukan silahkan ditanyakan kembali.
Cheers,
Adit
From:
Sent: Monday, September 26, 2011 7:02 AM
To:
Subject: [Oil&Gas] [Tanya] Pemeriksaan Migas (MIGAS Inspection) & 3rd Parties Inspection
Dear Rekan2 Milis Migas
Ada yang mengetahui perihal Pemeriksaan MIGAS (MIGAS Inspection), baik dilakukan oleh Directorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) itu sendiri maupun Agen Inspeksi pihak ke-tiga (3r Parties) yang disetujui untuk melakukan inspeksi?
Saya sudah mencoba membuka Website Ditjen MIGAS KESDM, akan tetapi tidak menemukan Link terkait dengan issue tersebut,
Mohon sharing informasi dari Rekan2 Milis Migas Sekalian,
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih,
Salam hangat,
Cahyo
Attachment(s) from Praditya Wira S
1 of 1 File(s)
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment