PEKERJAAN rumah bagi pemerintah. Tidak adanya regulasi yang jelas tentang tata kelola pipa dan kabel bawah laut, menjadikan Indonesia negara paling semrawut. Ketidakharmonisan ini menyebabkan gangguan terhadap sektor lain, mulai dari alur transportasi, perikanan sampai dengan pencemaran lingkungan.
Pengamat bidang kelautan, Dietriech G. Bengen mengemukakan, jika tidak ada penataan dalam penempatan pipa dan kabel bawah laut akan terjadi tabrakan dengan alur lain. Kondisi ini terjadi karena belum adanya aturan hukum tentang penataan ruang di pesisir.
Menurutnya, sejak Undang-Undang No 27 tahun 2007 muncul, dalam perencanaan pembangunan terdapat hirarki, yaitu rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi. Satu-satunya yang berkaitan dengan penataan ruang di pesisir, adalah rencana zonasi. Meliputi, zona kawasan pemanfaatan umum, zona kawasan konservasi, zona strategis kawasan tertentu, dan zona alur. Penempatan pipa dan sejenisnya seharusnya ditempatkan di zona alur.
"Jika rencana zonasi dilakukan, maka penempatan pipa kabel dan lainnya akan sesuai dengan aturan. Alur ini mencakup, alur pipa bawah laut, kabel, transportasi, dan biota. Jika itu sudah ditetapkan maka zonasi akan sesuai aturan," jelasnya.
Karena itu, Dietriech mendesak pemerintah agar segera menyusun rencana zonasi agar setiap penempatan bisa serasi dan sesuai dengan peruntukannya. Seperti zona penempatan umum harus disesuaikan dengan kepentingan publik. Jangan sampai penempatan pipa merusak sektor ekonomi, sosial masyarakat atau wilayah yang sudah ditetapkan.
Selengkapnya di : http://indomaritimeinstitute.org/?p=1257
Cheers,
-pongky-
--
powered by Mac with free @ccess
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment