0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Sunday, July 17, 2011

Re: [Oil&Gas] TKI Mandiri - Masukan untuk BNP2TKI

 

Email di bawah ini sudah dikirim ke yangbersangkutan kah?
 
best Regards
DAM

From: kristiawan <kristiawan_jkt@yahoo.com>
To: "penempatan@bnp2tki.go.id" <penempatan@bnp2tki.go.id>
Cc: Wisnu Purwanto <wisnu@brunet.bn>; "migas_indonesia@yahoogroups.com" <migas_indonesia@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, July 10, 2011 11:08 PM
Subject: [Oil&Gas] TKI Mandiri - Masukan untuk BNP2TKI
 
  
Kepada
Yth. Kepala Bagian Penempatan TKI ke LN - BNP2TKI
 
 
Re : Masukan dan Mohon Tanggapan BNP2TKI tentang TKI Mandiri
 
 
Dengan hormat,
Beberapa waktu lalu di mailing list Migas-Indonesia, kami berdiskusi tentang peraturan yang menyangkut TKI Mandiri. Sebagai informasi, anggota milis ini berjumlah sekitar 15,000 orang praktisi / akademisi migas Indonesia. Sebagian anggotanya bekerja sebagai tenaga professional untuk perusahaan Migas di berbagai belahan dunia.
 
Agar hasil diskusi dapat lebih bermanfaat, kami menyampaikan masukan berikut kepada BNP2TKI :
 
- Peraturan no. PER.04/KA/V/2011 :  Petunjuk Teknis Tenaga Kerja Indonesia Mandiri
Ada kecenderungan dari organisasi perusahaan migas di dunia untuk menjadi ramping. Salah satu dampak dari perampingan ini adalah outsourcing tenaga kerja.
 
Untuk pekerjaan temporer dan/atau non-core business, banyak perusahaan migas dunia melakukan kontrak kerja dengan pihak lain untuk menyediakan tenaga terampil untuk jangka waktu tertentu (outsourcing). Selain itu, perusahaan head hunter professional juga banyak digunakan untuk melakukan head hunting dan seleksi awal calon karyawan.
 
Bab II poin 1 dari peraturan di atas menyatakan bahwa calon TKI Mandiri harus berhubungan langsung dengan pengguna diluar negeri dan tidak dibenarkan melalui pihak lain. Kami beranggapan bahwa peraturan ini tidak sejalan dengan trend umum yang terjadi di industri global saat ini.
 
Rekan kami Sdr. Wisnu Purwanto mengulas peraturan ini lebih jauh melalui e-mail tanggal 5 July 2011 tercantum dibawah.
 
- Kewajiban memiliki KTKLN untuk bepergian keluar negeri
Seorang rekan kami meng-informasikan bahwa keberangkatannya ke luar negeri di bulan Juni 2011 tertunda karena masalah KTKLN di bandara Soekarno Hatta. Petugas bandara mengarahkan para TKI professional, mandiri, pelaut ke counter pembuatan KTKLN. Petugas counter yang terbatas tidak mampu melayani pembuatan KTKLN jumlah besar dalam waktu singkat, akibatnya banyak TKI yang tidak dapat berangkat sesuai jadwal.
 
Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan TKI Mandiri, karena Client / Perusahaan di luar negeri mengharapkan tenaga kerja yang dapat diandalkan (reliable), baik dalam kemampuan teknis maupun ketersediaan (availability) pada saat dibutuhkan.
 
Yang menjadi perhatian utama kami adalah petugas di bandara menggunakan KTKLN untuk "mencekal" TKI Mandiri yang akan bepergian ke luar negeri.
 
Mengacu ke UU Imigrasi no. 06, setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia. Pejabat Imigrasi menolak WNI untuk bepergian keluar negeri dalam hal :
- tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah (paspor atau SPLP)
- sedang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan / penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang, atau
- namanya tercantum dalam daftar pencegahan
Sdr. Wisnu Purwanto secara detail mengulas peraturan Imigrasi ini melalui e-mail tanggal 1 July 2011 tercantum dibawah.
 
Kebebasan bepergian adalah hak warga negara yang sangat mendasar. Mohon penjelasan BNP2TKI apakah memang TKI Mandiri tidak boleh bepergian keluar negeri jika tidak memiliki KTKLN ?
 
--//--
 
Mohon dimaklumi jika lampiran e-mail dibawah menggunakan bahasa non formal, sebagaimana umum digunakan dalam diskusi di mailing list.
Demikian masukan dan pertanyaan kami, terima kasih atas perhatiannya.
 
 
hormat kami,
a/n Milis Migas Indonesia
Kristiawan                  Wisnu Purwanto
Qatar                           Brunei / Kazakhstan
 
 
 

Information: Untuk saran, masukkan, opini, pertanyaan dan pengaduan seputar ?PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI? dapat ditujukan ke alamat e-mail : penempatan@bnp2tki.go.id.

LAMPIRAN : DISKUSI DI MILIS MIGAS INDONESIA
 
 
----- Forwarded Message -----
From: Wisnu Purwanto <wisnu@brunet.bn>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 5, 2011 6:00 PM
Subject: [Oil&Gas] TKI profesional Mandiri versi BNP2TKI
 
Karena tidak menemukan definisi dan aturan yang jelas mengenai TKI professional, maka saya mampir ke website nya BNP2TKI, ternyata pada tgl. 9 Juni yang lalu telah keluar Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: PER.04/KA/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Secara Perseorangan (Mandiri).
Sangat "menarik", beberapa point nya bisa ber dampak ke temen-temen disini termasuk yang berminat jadi TKI. Saya akan coba kutip beberapa yang menarik tersebut.
 
Bab II poin 1:
Calon TKI Perseorangan harus mencari peluang pasar kerja di luar negeri secara mandiri dan tidak dibenarkan melalui pihak lain, akan tetapi Calon TKI harus berhubungan langsung dengan Pengguna di luar negeri;
Ini bisa diartikan kita tidak boleh berhubungan dengan head hunter. Kata "tidak dibenarkan" memberikan nuansa ancaman. Mungkin tujuannya untuk "melindungi" calon TKI professional dari head hunter fiktif. Nah, kalau itu tujuannya, informasi dari forum/miling-list seperti Migas-Indonesia ini malah jauh lebih efektif untuk melindungi TKI. Menurut saya banyak head hunter yang bagus dan sangat bertanggung jawab. Yang lucu – TKI umumnya harus lewat PPTKIS / PJTKI sedangkan TKI professional tidak boleh lewat head hunter.
 
Bab III point 1 dan bullet poin
Calon TKI Perseorangan "harus" mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota;
Saat pengurusan dokumen penempatan, petugas pelayanan di BP3TKI akan memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) secara parsial berupa informasi-informasi yang harus diketahui oleh TKI;
Jadi kalau ada WNI yang sekolah di LN kemudian melamar kerja di LN, maka harus pulang kampong dulu untuk mendaftar serta mendapatkan PAP dari BP3TKI.
 
BAB IV PELAPORAN
BP3TKI/UPT-P3TKI harus melaporkan jumlah KTKLN yang diterbitkan kepada Kepala BNP2TKI.
 Kira-kira apa maksudnya yah ?
 
So, kalau aturan diatas nggak dituruti, apa sangsinya ? jawabnya : TIDAK ADA – TIDAK DISEBUTKAN
Tapi,  TIDAK ADA bukan berarti bebas dari  kesulitan – sebagaimana KTKLN, tidak ada sangsinya bagi TKI yang tidak memiliki KTKLN, tetapi berdasarkan pengamatan beberapa rekan mengalami kesulitan ketika mau berangkat keluar negeri.
 
 
 
From: Wisnu Purwanto <wisnu@brunet.bn>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 1, 2011 5:41 PM
Subject: RE: [Oil&Gas] Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore

 
Saya sendiri kebetulan berdomisili dan bekerja di luar negeri.
Selama ini tidak pernah mengalami masalah apapun. Bahkan awal bulan lalu saya juga baru balik dari Jakarta sekeluarga, ditanyapun tidak.
Namun demikian saya mendengar ada teman yang mengalami sedikit kesulitan di Bandara Soekarno Hatta; bahkan katanya, mulai 1 Agustus akan diperketat, setiap TKI akan diwajibkan memilki KTKLN dan jika tidak memilikinya tidak boleh keluar negeri.
Jika demikian, ini kebablasan.
Instansi yang berwenang untuk menangkal seseorang keluar negeri adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Imigrasi.
Oleh karenanya saya mencoba mencari tahu dasar hokum mencegah seorang WNI keluar negeri.
UU keimigrasian yang baru, adalah UU No. 06 Tahun 2011 dapat dengan mudah dicari dan didownload di internet.
Saya ubek-ubek, nggak ketemu kata KTKLN ataupun TKI ataupun BNPTKI didalam UU keimigrasian tersebut.
Buat yang ogah membaca secara lengkap silahkan membaca summary berikut.
 
Sangat jelas di sebutkan
Pasal 2 : Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.
Pasal 8 : (1)    Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a.   tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b.   diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c.   namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
Pasal 24
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a.   Paspor; dan
b.   Surat Perjalanan Laksana Paspor.
 Nah, nggak ada tuh KTKLN disebutkan disini.
 
 Pasal 91
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a.   hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b.   Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.   perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e.   permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
f.    keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.
 
Kalaupun pasal 91 (2) item f yang dijadikan alasan maka tidak bisa sewenang-wenang menghentikan seseorang di Bandara. Ada aturannya seperti disebut di pasal 94.
 Pasal 94
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.   nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
b.   alasan Pencegahan; dan
c.   jangka waktu Pencegahan.
(3) Keputusan Pencegahan disampaikan kepada orang yang dikenai Pencegahan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
 
Jadi sekali lagi:
Melarang atau Mencegah seorang WNI keluar negeri karena tidak memilki KTKLN tanpa mengikuti  UU no. 06 diatas adalah tindakan melawan hukum.
Nah kalau ada teman-teman yang kebetulan terkena cekal liar ini, sebagai TKI terpelajar / professional / apapun namanya – mudah2an informasi diatas dapat digunakan untuk menyadarkan oknum yang keblinger tsb, bahwa Negara RI tercinta adalah Negara hukum.
Kalaupun tujuan UU no. 39 adalah untuk melindungi TKI tapi hendaknya juga tidak melanggar hukum dan hak azasi manusia.
 
Salam
Wisnu
 
 
 

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer