Pak Rifai,
Koment saya bisa dilihat langsung di bawah:
2011/6/29 muhammad rifai <rifai_engineer@yahoo.co.id>
terima kasih Pak Wisnu atas penjelasannya tapi dengan logika saya yang sederhana, bisa disimpulkan bahwa sekarang saya bukan TKI lagi... saya Oerang Indonesia yang mencari nafkah halalan thoyiban di negeri orang
dari penjelasan Pak Wisnu (semoga petikan yang pak wisnu pakai bener) :
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah
setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar
negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima
upah.
Saya hanya copy and paste dari UU No. 039, terlepas dari apakah UU tersebut benar atau tidak; karena jika dibaca dengan teliti banyak sekali ketidak konsistenan dalam UU tsb. Mungkin bisa dimaklumi siapa sih yang mebuat UU tsb.
2.salah satu syarat untuk menjadi warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di LN adalah memiliki KTKLN
Tidak ada aturan yang mengatakan begitu. Tolong dibaca lagi UU nya – sekalian dengan penjelasan UU nya.
3. saya hanyalah orang indonesia yang belum memenuhi syarat untuk bekerja di LN, karena tidak memiliki KTKLN
Juga salah, lihat jawaban no. 2.
4. maka saya belum cukup memenuhi syarat untuk disebut TKI, jadi saya bukan TKI
Berdasarkan UU no. 039 thn. 2004 – anda, saya, pak Dirman, Juminah yang sedang menyetrika di rumahnya Sheik di arab, Tukimin yang lagi sibuk ngangkut kelapa sawit di Malaysia, bu Sri Maryani, pak Duta besar, atase dan konsul di LN adalah TKI.
5. karena bukan TKI, ya nggak wajib punya KTKLN
Anda adalah TKI. Menurut UU no. 39 anda diwajibkan punya KTKLN.
Namun KTKLN tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk:
- mengehntikan anda bekerja ke luar negeri jika anda tidak ditempatkan oleh PPTKIS
- Melarang anda keluar negeri, kecuali anda kena cekal model pak Yusril.
soal saya diterima kerja di negeri orang dengan upah yang layak, ya itu terserah yang ngasih upah... tapi itu jadi lucu, orang yang tidak memperkerjakan kita dan tidak mengupah kita bilang kita tidak layak, sedangkan mandor kita menganggap kita layak maka dia mengupah kita
ahirnya saya jadi pekerja ilegal dilihat dari kacamata pemerintah indonesia... saya tidak dianggap bekerja oleh pemerintah indonesia... jadi suatu saat jika ada peraturan baru (kembali lagi untuk mengeruk uang dari TKI) agar setiap TKI dikenai pajak... gaji saya tidak bisa diambil pajaknya, karena saya tidak dianggap bekerja....
habis perkara
kalau soal aturan yang kacau, mohon maaf, karena peraturan itu dibuat cepet2 dan buru2... maklum, begitu peraturan jadi, bisa sebagai dasar untuk mencari celah memalak calon TKI...
quoted dari Pak Berlian:
Bagi para TKI profesional atau TKI mandiri lainnya yg penempatannya tidak lewat
rombongan, boleh2 saja kalau dikasih gratis kartu KTKLN. Tapi kan jadi lucu koq
gak ikut rombongan malah minta perlindungan, enak benar. Jadi menurut saya
justru pihak petugas di bandara perlu mengecek siapa TKI yg bukan lewat
rombongan atau bukan lewat penempatan resmi maka jangan sampai diberi kartu KTKLN.
Enak benar kan berangkatnya sendiri tanpa lewat rombongan koq malah minta
perlindungan BPN2TKI. Justru BPN2TKI yg rugi.
unquoted :
komen saya : BNP2TKI nggak rugi Pak... karena semua itu dibiayai dari APBN... BNP2TKI tetep untung, karena laporan dari BNP2TKI bisa saja dari jumlah KTKLN yang dikeluarkan.. sesederhana, kalau dapet proyek sedikit untung sedikit... kalo proyeknya besar (jumlah KTKLN yang dikeluarkan banyak) ya untungnya besar lah... untungnya lagi KTKLN dilaporkan mengandung microchip hebat (jadi laporannya ke APBN, KTKLN mahal) padahal kenyataannya KTKLN (katanya) nggak ada microchipnya yang dikatakan hebat itu... tambah lagi deh keuntungannya karena laporannya mobil 3000 CC tapi dibelikan mobil 300CC
Re: Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore
Posted by: "Wisnu Purwanto" wisnu@brunet.bn wisnupurwanto
Tue Jun 28, 2011 3:07 pm (PDT)
Mengacu kepada UU No. 39 tahun 2004 (bisa dicari dan didownload dengan mudah
di internet)" - tapi saya ambil 2 point penting dari pasal 1, yaitu
(beberapa kata sengaja saya tebalkan dan berwarna merah untuk lebih
menegaskan arah atau point penting yang sangat prinsipil)
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah
setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar
negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima
upah.
2. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI
sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri
yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan
dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai
ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Kemudian mengenai penempatan diatur di pasal 10, sbb:
Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari :
a. Pemerintah;
b. Pelaksanaan penempatan TKI swasta.
Kemudian pasal 51 - yang controversial:
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen
yang meliputi :
a. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau
surat keterangan kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan
copy buku nikah;
c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. sertifikat kompetensi kerja;
e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil hasil pemeriksaan kesehatan dan
psikologi;
f paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. visa kerja;
h. perjanjian penempatan kerja;
i perjanjian kerja, dan
j KTKLN.
Jadi seorang "Calon" TKI wajib memiliki KTKLN untuk dapat "ditempatkan" di
luar negeri.
Hal ini diperkuat lagi dengan pasal 62 ayat 1:
(1) Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN
yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Nah memberikan KTKLN dengan mudah di airport malah bisa jadi bertentangan
dengan UU ini pasal 62.
(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 hanya dapat diberikan apabila
TKI yang bersangkutan :
a. telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri;
b. telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan
c. telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
Nah, mengenai sangsi administartif , diatur di pasal 100:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan
TKI;
c. pencabutan izin;
d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan / atau
e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri
Mohon dibaca dengan teliti, sangsi ini BUKAN untuk TKI tapi untuk institusi
yang menempatkan TKI.
Sampai disini sebetulnya masih okay dan cukup jelas yang dimaksud. Tapi
pasal 105 membuat UU ini jadi kacau; dimana disebutkan:
2. Selain dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, TKI yang
bekerja di luar negeri secara perseorangan harus memiliki KTKLN.
Saya katakan kacau karena:
- TKI yang bekerja secara perseorangan tidak diatur atau dalam UU
tsb. Bahkan saya tidak menemukan definisinya. Yang ada adalah pasal yang
melarang perseorangan untuk menempatkan TKI (pasal 4).
- Tidak disebutkan sangsi untuk TKI perseorangan yang tidak
memiliki KTKLN.
Jadi, sekali lagi:
- KTKLN BUKAN dokumen resmi yang dibutuhkan oleh seorang WNI untuk
berpergian keluar negeri.
- Tidak ada sangsi yang mengatur seorang TKI perseorangan yang
tidak memiliki KTKLN.
Karenanya, tidak ada dasar hukumnya bagi institusi pemerintah untuk melarang
seorang WNI yang memiliki dokumen resmi untuk berpergia keluar negeri.
Dan juga tidak ada dasar hukumnya bagi instistusi pemerintah untuk melarang
seseorang karyawan untuk bekerja di perusahaannya yang berlokasi diluar
negeri.
Salam
Wisnu
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment