0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Saturday, July 2, 2011

RE: [Oil&Gas] Re : Sharing KTKLN

 

Boleh tahu – UU yang mengatur / menyebutkan sangsi jika tidak memiliki KTKLN ?

Mohon dasar hukum nya … bukan sekedar pernyataan seseorang ataupun e-mail jawaban.

 

 

From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of anton_cahyo_prasetyo@yahoo.com
Sent: Wednesday, June 29, 2011 8:40 PM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Re : Sharing KTKLN

 

 

ini yang saya dapat dari KBRI Riyadh,

From: Lisna Yoeliani Poeloengan <lisnahz@yahoo.com>
Date: 2011/6/29
Subject: Bls: Mohon penjelasan tentang pelaksanaan KTKLN
To: bidnaker kbririyadh <bidnakerriyadh@gmail.com>

Yth.
tnaker, di KBRI Riyadh

Menindaklanjuti email Saudara yang ditujukan kepada Kepala BNP2TKI, tanggal 28 Juni 2011, bahwa tentang KTKLN;

"pasal 62 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri: setiap TKI yang ditempatkan di Luar Negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah"

"Surat Edaran Kepala BNP2TKI Nomor SE. 02/KA/V/2011, tanggal 23 Mei 2011 Tentang Pelayanan Penerbitan KTKLN" antara lain:

A. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
3. Kartu peserta asuransi TKI
4. surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan 5. bukti pembayaran DP3TKI
 
B. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman) harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
3. perjanjian kerja
 
C. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent recidence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut , harus melampirkan; 1. paspor 2. visa kerja
 
KTKLN berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja
 
Untuk memberikan kemudah dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketikan berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui aplikasi KTKLN di alamat; http://ktkln.bnp2tki.go.id, sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI maupun UPT3TKI Surabaya diseluruh Indonesia ataupun di bandara Soekarno Hatta dan Juanda
 
demikian info yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas kerjasamanya

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer