Menarik sekali pencerahan dari Pak Dani terus terang sebenarnya kalau masalah
revisi UU 1930 dimana saya pernah ketemu dan diskusi dengan salah satu Pengawas
Bejana Tekan dan Pesawat Uap dari DISNAKERTRANS PUSAT revisi UU tersebut sudah
ada sejak lama dan siap untuk diajukan kepihak badan legislatip (DPR), jika toh
memang ada ketidakseriusan dari pihak DISNAKERTRANS perlu dilakukan klarifikasi
kepihak yang terkait.Saya tidak tahu persis isi Draft revisi UU 1930. Yang
perlu saya garis bawahi dalam hal ini mengapa pihak Pengawas DISNAKERTRANS tidak
selalu update standard dari negara lain, semisal GROSLAGEN (Standard dari negara
Beanda) yang konon kabarnya dijadikan acuan munculnya UU 1930 di waktu
itu.�Kami berkeyakinan di Negara asal GROSLAGEN standard ini selalu diupdate
menurut asumsi kami.
Banyak dari manufacturer Boiler dinegara kita tercinta untuk perhitungan
konstruskinya menggunakan standard dari negara lain misalnya Amerika dengan
ASMEnya dan�Australia dengan AS. Sampai sejauh ini mohon maaf sebelumnya
rata-rata Pengawas DISNAKETRANS tidak mengerti tentang Design calculation�dari
manufacturer Boiler yang menggunakan standard dari negara tersebut. Kadangkala
ada beberapa pengawas UU 1930 dijadikan kitab sucinya tidak boleh tidak sehingga
sering timbul konflik antara pihak manufacturer dengan pengawas.
Memang semua itu kita kembalikan kepada KEMENTRIAN DISNAKERTRANS untuk selalu
senantiasa meningkat kualitas SDMnya dalam hal ini. Kami juga turut merasa
prihatin mengapa Jabatan Menteri Disnakertrans selalu saja menjadi suatu .....
JABATAN POLITIS ..... ???
Farid Las
________________________________
From: Dani Darwis daniyd63@yahoo.com
To: migas_indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wed, July 13, 2011 10:45:51 PM
Subject: [Oil&Gas] Kenapa harga WPS mahal
-
>
>Saya jadi kepengen mau sharing juga mengingat UU 1930 ini memang sudah tidak
>layak sama sekali untuk diterapkan:
>
>1. Dalam kegiatan DPR, ada yg namanya program legislasi nasional (prolegnas,
>mudah2an termasuk ratifikasi) dan biasanya sudah di usulkan jauh sebelum disusun
>untuk jangka waktu 5 tahun dan setiap tahun dievaluasi sesuai dgn tingkat
>kepentingan nasional, dan ini semua sudah dianggarkan oleh negara dari pajak
>kita, belum lagi aliran dana dari pengusaha (baca pribumi dan asing) yg mau
>titip beberapa pasal dalam UU (ini yg membuat UU kita tidak berpihak kepada
>rakyat), bayangkan betapa gairahnya anggota dewan ingin membahas RUU untuk
>menjadi UU. jadi kalau memang sudah siap Draft dari Revisi UU 1930 untuk di
>ratifikasi oleh DPR tapi tidak dilaksanakan juga RATIFIKASI UU tersebut karena
>perlu uang banyak, JAWABAN nya adalah TIDAK selalu BETUL, DEPNAKER nya saja yg
>tidak serius mendorong terjadinya RATIFIKASI UU tersebut.
>
>
>2. Katakanlah DEPNAKERnya serius tapi DPR nya tidak mau memasukkan dalam program
>kerja mereka atau prolegnas (hal ini terjadi biasanya RUU atau ratifikasi
>tersebut tidak popular sehingga jarang pengusaha yg mau mendukung), maka
>strateginya adalah melalui gelombang opini dari masyarakat, karena pada dasarnya
>DPR itu hanya takut bila ada gelombang opini dari masyarakat yang mendesak
>mereka. jadi memang ada beberapa pilihan yg bisa dilakukan oleh DEPNAKER kalau
>memang serius, karena ini memang domainnya DEPNAKER, lihat saja menterinya kan
>seorang politikus, seharusnya membentuk opini masyarakat itu adalah pekerjaan
>mudah buat dia....opini yg dibentuk adalah UU 1930 tidak layak lagi dan perlu
>segera di ratifikasi oleh DPR....undang wartawan....semua media yg
>berpengaruh... tampilkan jumlah korban akibat peristiwa ledakan boiler dll...dan
>minta para ahli ngomong di seminar dan workshop....gerakkan LSM (yg ini harus
>hati2)........ dijamin100% RATIFIKASI UU 1930 akan terwujud...
>
>Salam
>Dani Darwis
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment