Saya sendiri kebetulan berdomisili dan bekerja di luar negeri.
Selama ini tidak pernah mengalami masalah apapun. Bahkan awal bulan lalu saya juga baru balik dari Jakarta sekeluarga, ditanyapun tidak.
Namun demikian saya mendengar ada teman yang mengalami sedikit kesulitan di Bandara Soekarno Hatta; bahkan katanya, mulai 1 Agustus akan diperketat, setiap TKI akan diwajibkan memilki KTKLN dan jika tidak memilikinya tidak boleh keluar negeri.
Jika demikian, ini benar-benar keterlaluan dan kebablasan .
Instansi yang berwenang untuk menangkal seseorang keluar negeri adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manuasi cq Imigrasi.
Oleh karenanya saya mencoba mencari tahu dasar hokum mencegah seorang WNI keluar negeri.
UU keimigrasian yang baru, adalah UU No. 06 Tahun 2011 dapat dengan mudah dicari dan didownload di internet.
Saya ubek-ubek, nggak ketemu kata KTKLN ataupun TKI ataupun Jumhur ataupun BNPTKI didalam UU keimigrasian tersebut.
Buat yang ogah membaca secara lengkap silahkan membaca summary berikut.
Sangat jelas di sebutkan
Pasal 2 : Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.
Pasal 8 : (1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
Pasal 24
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Nah, nggak ada tuh KTKLN disebutkan disini.
Pasal 91
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.
Kalaupun pasal 91 (2) item f yang dijadikan alasan maka tidak bisa sewenang-wenang menghentikan seseorang di Bandara. Ada aturannya juga. Tanya pak Yusril yang sedang mengalaminya.
Pasal 94
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Keputusan Pencegahan disampaikan kepada orang yang dikenai Pencegahan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Jadi sekali lagi:
Melarang atau Mencegah seorang WNI keluar negeri karena tidak memilki KTKLN tanpa mengikuti UU no. 06 diatas adalah tindakan melawan hukum.
Nah kalau ada teman-teman yang kebetulan terkena cekal liar ini, sebagai TKI terpelajar / professional / apapun namanya – mudah2an informasi diatas dapat digunakan untuk menyadarkan oknum yang keblinger tsb, bahwa Negara RI tercinta adalah Negara hukum.
Kalaupun tujuan UU no. 39 adalah untuk melindungi TKI tapi hendaknya juga tidak melanggar hukum dan hak azasi manusia.
Salam
Wisnu
From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of bambang ismoyo
Sent: Friday, July 01, 2011 3:13 AM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore
Sekedar share : sepanjang pengalaman saya berangkat untuk bekerja ke luar
negeri, petugas imigrasi beberapa kali bertanya kepada saya soal tujuan saya ke
luar negeri, saya jawab dengan jujur bahwa saya bekerja dan langsung
passed.walaupun saya menggunakan TWP, STR atau visa bisnis..semua no
problem.Saya justru baru dengar soal KTKLN.
Wasalam,
Bismoyo
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment