0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Wednesday, July 13, 2011

[Oil&Gas] Kenapa harga WPS mahal

 



-

Saya jadi kepengen mau sharing juga mengingat UU 1930 ini memang sudah tidak layak sama sekali untuk diterapkan:

1. Dalam kegiatan DPR, ada yg namanya program legislasi nasional (prolegnas, mudah2an termasuk ratifikasi) dan biasanya sudah di usulkan jauh sebelum disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan setiap tahun dievaluasi sesuai dgn tingkat kepentingan nasional, dan ini semua sudah dianggarkan oleh negara dari pajak kita, belum lagi aliran dana dari pengusaha (baca pribumi dan asing) yg mau titip beberapa pasal dalam UU (ini yg membuat UU kita tidak berpihak kepada rakyat), bayangkan betapa gairahnya anggota dewan ingin membahas RUU untuk menjadi UU. jadi kalau memang sudah siap Draft dari Revisi UU 1930 untuk di ratifikasi oleh DPR tapi tidak dilaksanakan juga RATIFIKASI UU tersebut karena perlu uang banyak, JAWABAN nya adalah TIDAK selalu BETUL, DEPNAKER nya saja  yg tidak serius mendorong terjadinya RATIFIKASI UU tersebut.

2. Katakanlah DEPNAKERnya serius tapi DPR nya tidak mau memasukkan dalam program kerja mereka atau prolegnas (hal ini terjadi biasanya RUU atau ratifikasi tersebut tidak popular sehingga jarang pengusaha yg mau mendukung), maka strateginya adalah melalui gelombang opini dari masyarakat, karena pada dasarnya DPR itu hanya takut bila ada gelombang opini dari masyarakat yang mendesak mereka. jadi memang ada beberapa pilihan yg bisa dilakukan oleh DEPNAKER kalau memang serius, karena ini memang domainnya DEPNAKER, lihat saja menterinya kan seorang politikus, seharusnya membentuk opini masyarakat itu adalah pekerjaan mudah buat dia....opini yg dibentuk adalah UU 1930 tidak layak lagi dan perlu segera di ratifikasi oleh DPR....undang wartawan....semua media yg berpengaruh... tampilkan jumlah korban akibat peristiwa ledakan boiler dll...dan minta para ahli ngomong di seminar dan workshop....gerakkan LSM (yg ini harus hati2)........ dijamin100% RATIFIKASI UU 1930 akan terwujud...

Salam
Dani Darwis


--- Pada Sel, 12/7/11, Farid Las <farid_las@yahoo.com> menulis:

Dari: Farid Las <farid_las@yahoo.com>
Judul: Re: [Oil&Gas] Kenapa harga WPS mahal
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 12 Juli, 2011, 12:09 PM

 

Tergelitik tentang denda yang terdapat pada UU tahun 1930 sebenarnya sudah tidak
relevan lagi .... bayangkan Boiler meledak dendanya hanya Rp 100 temen-temen
Pengawas dari DISNAKERTRANS sering mengelukan tentang denda tersebut ... tapi
ketika berbicara perhitungan dan inspeksi konstruksi Boiler untuk K3 selalu
merujuk ke UU 1930. Saya sering bertanya kepada mereka (Pengawas DISNAKERTRANS)
..... Mengapa UU 1930 kok tidak pernah direvisi ? Jawabnya : Draft dari Revisi
UU 1930 sudah siap untuk di ratifikasi di anggota Dewan kita yang tercinta .....
tapi dalam melaksanakan RATIFIKASI UU DI HADAPAN ANGGOTA DEWAN PERLU .... DANA
yang tidak sedikit. Jadi kesimpulannya ... semuanya berujung pangkal UUD
(Ujung-Ujungnya Duit) .... diperparah kondisi antara Eksekutif dan Legeslatif
isinya .... tengkar melulu .... !!!!!!! ... merana kita melihatnya.

Farid Las

________________________________
From: suparno <qaqcsup436@yahoo.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, July 12, 2011 4:42:08 PM
Subject: Re: {Disarmed} RE: {Disarmed} RE: [Oil&Gas] Kenapa harga WPS mahal

Hayo.......biaya akte izin boiler 25 Rp.....lihat Stoom Ordonantie 1930
Anno......kenyataannya brapa coba
suparno

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer