Satu hal yang sangat prinsipil:
Depnaker bisa saja mengeluarkan aturan yang melarang PPTKIS menempatkan TKI yang tidak memiliki KTKLN.
Namun, KTKLN bukan dokumen wajib untuk berpergeian ke luar negeri.
Sehingga – Melarang dan atau menghambat WNI yang memilki dokumen sah untuk berpergian keluar negeri karena tidak memilki KTKLN, apapun tujuannya adalah TINDAKAN KRIMINAL dan MELAWAN HUKUM.
Ketentuan melarang/mecekal WNI meninggal Negara RI sudah jelas.
Peryataan:
Semua TKI yang bekerja ke luar negeri harus mempunyai identitas yang jelas.
Identitias seorang WNI yang sah adalah Pasport Negara Republik Indonesia yang valid – bukan KTKLN.
Aturan kok di obrak abrik oleh depnaker.
Salam
Wisnu
From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of paul kristianto
Sent: Tuesday, June 28, 2011 11:38 AM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Re : Sharing KTKLN
Mas Agus Suryanto, 48 jam yg lalu saya balik kerja (setelah cuti) dan lewat saja tanpa ada masalah dengan KTKLN. Seingat saya KTKLN sendiri tidak berlaku untuk profesional, merunut hyperlink dibawah ini pada refer to : or Jakarta, BNP2TKI (25/5)- Penerapan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diharapkan bisa mengurangi manipulasi data TKI non prosedural. SISKOTKLN juga memperkuat pelayanan TKI dengan stake holder terkait. Demikian disampaikan Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan BNP2TKI Arifin Purba dalam dialog interaktif yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RII), Pro-4 FM 92,8, AM 1332, SW 9680 MHz di Jakarta, Rabu (25/5). Dalam dialog interaktif itu, terdapat 25 pengirim SMS dan 1 penelepon yang bertanya langsung kepada Arifin Purba tentang penempatan dan perlindungan TKI. Penelpon dan penegirim SMS tersebut berasal dari berbagai daerah diseluruh Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Depok, Tangerang, Jawa Barat dan daerah lainnya. "Penempatan TKI ke Luar Negeri berbasis On Line System harus segera dilakukan. Ini penting agar manipulasi penempatan TKI ke luar negeri oleh calo dapat segera dikurangi," ujarnya. Selain untuk TKI, dikatakan Arifin, SISKOTKLN bertujuan untuk memperkuat stakeholder dalam pelayanan dan penempatan TKI. Saat ini teradapat 20 intansi Pemerintah yang berkaitan dengan TKI, karena itu penerapan SISKOTKLN merupakan jawaban yang tepat. "SISKOTKLN terintegrasi dengan sistem online, diharapkan penempatan TKI secara non prosedural ke luar negeri dapat terus berkurang. Dengan sistem online ini juga seluruh stakeholder bisa terus memantau dan mengetahui penempatan TKI," jelasnya. Diakui Arifin, masalah-masalah yang berakitan dengan TKI hingga kini memang masih ada. Tetapi, dengan SISKOTKLN ini diharapakan kedepannya TKI bermasalah bisa terus berkurang. "SISKOTKLN juga teritegrasi dengan Call Center TKI. PPTKIS juga harus memberikan data-data yang benar, sehingga jika ada masalah penanganannya bisa cepat teratasi," paparnya. Dengan jumlah 571 PPTKIS yang ada saat ini, sambung Arifin, penempatan TKI ke luar negeri harus selalu terpantau dengan baik. Semua TKI yang bekerja ke luar negeri harus mempunyai identitas yang jelas. "Saat ini TKI yang bekerja di luar negeri harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). KTKLN merupakan smart card yang dilengkapi dengan chip di dalamnya. Dalam KTKLN itu tersimpan identitas dan data-data TKI," ujarnya. Menurut Arifin, semua TKI yang bekerja di negara penempatan wajib memiliki KTKLN. TKI tersebut tidak bisa berangkat tanpa memiliki KTKLN kecuali TKI tersebut adalah TKI mandiri atau TKI profesional.*** Semoga bermanfaat. Paul
|
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment