Rekan2 Yth,
Hampr semua standard maupun regulasi2 di dunia sepakat bahwa LTI atau
DAFW adalah next shift. memang dulu pernah ada anggapan di beberapa
kalangan di Indonesia khususnya di Migas bahwa LTI baru diperhitungkan
setelah 2x24 jam. Barangkali aggapan itu muncul dari penafsiran
didalam regulasi MIgas (MPR) yang menyebutkan dilaporkan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 Jam.. Sebenarnya aturan ini
adalah aturan yang menyatakan pelaporannya bukan definisi LTI itu
sendiri. Jadi kalo sudah dipastikan tidak bisa bekerja dalam shift
berikutnya maka pelaporan ke Migas selambat-lambatnya dalam kurun
waktu 2 x 24 jam. Aturan Depnaker juga sama, yaitu pelaporan ke
pemerintah selambat-lambatnya 2 x 24 jam.. Mudah2an bermanfaat.
Salam Persahabatan
Eddy Bachri
On 6/1/11, edyson <edyson@patrateknik.com> wrote:
> Tentang WORK HOUR - Rangkuman Diskusi
> Menurut tulisan ini, " Lost Time Incident " apabila korban tidak bisa
> kembali ke shift berikutnya yang berarti apabila tidak bisa kembali 16 jam
> sejak dari kejadian incident. Saya pernah membaca, bahwa LTI apabila korban
> tidak bisa kembali bekerja 2 x 24 jam sejak kejadian incident. Mohon
> pencerahan
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment