0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Tuesday, June 28, 2011

Re: [Oil&Gas] Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore

 

Hebat Pak Wisnu, harusnya sewaktu draft UU ini dibahas Oerang Indonesia yang mencari nafkah di luar RI juga sangat perlu dilibatkan. Nggak sulit kok, karena pada masing-masing negara pemberi nafkah tersebut Oerang Indonesia itu selalu membuat perkumpulan/komunitas sebagai mekanisme pertahanan diri dan sosial. tinggal di organize dan dimintai komen mereka, kalau hanya dikomen oleh DPR, maka sebahagian besar anggota DPR yang nggak pernah jadi TKI/TKW atau jadi pekerja waktu tertentu di LN tsb. akan berpotensi menuai kesalahan, lha memutuskan hal-hal dalam negeri saja pun juga sering salah, apalagi jika nggak pernah merasakan diseterika punggungnya oleh Madame.
 
Sekarangpun kalau UU ini mau direvisi juga masih bisa dilakukan, tinggal apa ada niat Jumhur dkk. tsb  untuk lebih baik.
 
Salam,
 
d'Art.

2011/6/29 Wisnu Purwanto <wisnu@brunet.bn>
 

Mas Anditho,

Ada 2 hal yang berbeda disini:
1. Dokumen yang dibutuhkan seseorang TKI untuk bisa ditempatkan di luar
negeri oleh suatu instansi.
2. Dokumen yang dibutuhkan oleh seorang WNI untuk berpergian keluar negeri.

Untuk yang pertama, "tidak terlalu salah" jika depnaker via BNP2TKI
mewajibkan seorang TKI memiliki KTKLN - dengan sangsi (sebagai mana
disebutkan di UU no. 39 tahun 2004) tidak bisa ditempatkan untuk bekerja
diluar negeri.
Jadi disini, jika seorang Duta besar tidak memiliki KTKLN, maka menurut
undang-undang tersebut presiden tidak boleh menempatkan duta besar tersebut
untuk bekerja di luar negeri.
Namun UU tsb. tidak melarang seseorang untuk mencari kerja di luar negeri
dengan atau tanpa KTKLN.

Yang kedua, adalah mengenai dokumen resmi yang dibutuhkan seseoarng WNI
untuk berpergian keluar negeri. Saya tidak menemukan di UU manapun yang
menyatakan KTKLN adalah dokumen resmi yang dibutuhkan oleh seseorang untuk
bepergian keluar negeri. Kalau ada yang bisa membatu tolong disebutkan UU
mana yang menyatakan hal tesebut.

Jadi sekali lagi, SALAH dan MELAWAN hukum jika suatu instansi melarang dan
atau menghambat seseorang yang memiliki dokumen resmi untuk berpergian
keluar negeri.

Dan satu lagi - MELINDUNGI dan MENGHAMBAT atau MELARANG adalah dua kata yang
berbeda.
Upaya melindungi TKI di luar negeri adalah bagus - dan merupakan kewajiban
Negara untuk melindungi warganya, dengan atau tanpa KTKLN; selama dia adalah
WNI maka wajib dilindungi.
Menghambat atau Melarang seseorang untuk berpergian keluar negeri ada UU nya
tersendiri dan bukan dikeluarkan oleh Depnaker. Ini kebablasan.
Menghambat atau melarang seseorang mencari nafkah baik didalam atau diluar
negeri adalah bertentangan dengan UUD 1945 serta Hak Azasi Manusia.

Tidak dapat dipungkiri, ketentuan KTKLN menyangkut sejumlah dana yang luar
biasa besar nya. Namun hendaknya upaya untuk mempertahan dana tersebut
tidaklah didapat dengan cara melawan hukum meskipun tujuannya bisa jadi
baik.
Saya katakan "bisa jadi" karena saya tidak melihat mekanisme yang jelas
bagaimana KTKLN melindungi seseorang di luar negeri.

Catatan:
Saya sudah membaca UU no. 39 dimana definisi TKI akan mencakup siapa saja
yang bekerja di luar negeri untuk masa tertentu - dari definisi ini dubes,
diplomat, ibu sri mulyani dll. Termasuk TKI. Namun tidak ada satu pasalpun
dalam UU yang membahas mengenai TKI "professional" atau "terpelajar". Mohon
maaf dengan istilah ini - karena pada dasarnya istilah ini telah dipakai
dengan tidak benar.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan sasaran UU tersebut adalah untuk TKI
yang kurang mampu memlindungi dirinya karena keterbatasan informasi.

Salam
Wisnu

-----Original Message-----
From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of andiTho
Sent: Wednesday, June 29, 2011 12:46 AM


To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore

Bapak & ibu..
kebetulan saya mengikuti acara public dilaog tersebut dan kebetulan nama
saya juga disebut di IPA Voices... :)
beberapa pertanyaan yg bapak-bapak sampaikan di milis ini juga sebagian
besar sudah ditanyakan oleh kawan-kawan pada acara dialog public tersebut,
berikut saya sharing beberapa "kesimpulan" (walaupun saya pikir belum
simpul, malahan makin ruwet)..:

1. Apakah KTKLN wajib bagi para TKI Profesional/Mandiri.
jawaban : Wajib, karena sudah diamanatkan di UU.
di UU no. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri, untuk TKI Mandiri,
hanya ada di BAB XIV,
Ketentuan Lain-Lain, Pasal 105
Pasal 105, (1)TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan melapor
pada instansi Pmerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dan Perwakilan Republik Indonesia. (ini artinya pindah alamat kali ya, yg
ditempel di halaman belakang passport kita)
(2) Selain dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, TKI
yang bekerja di luar negeri secara perseorangan harus memiliki
KTKLN...(jadi menurut nalar saya, semua dokumen yg sudah disebutkan oleh
Pak Wisnu, masih kurang satu, yaitu KTKLN)

2. Pembuatan KTKLN gratis, hanya biaya asuransi saja dan untuk TKI
Profesional yg sudah memiliki asuransi, tidak usah membayar.

3. Pembuatan KTKLN secara kilat, karena sudah dekat waktu berangkat
(terbang) baru bisa dilayani di bandara Soekarno Hatta - Jakarta & Juanda
- Surabaya.

4. Pengisian data untuk pembuatan KTKLN, sudah bisa dilakukan secara
online (belum buka websitenya, krn ga niat bikin)

5. Untuk PR dan Profesional, hanya melampirkan poto kopi passport dan Visa
kerja, kalo PR gak ada Visa Kerja, surat perjanjian kerja.. (tapi kan
Perjanjian Kerja bersifat Confidential)

6. Pembuatan KTKLN belum bisa dilakukan di KBRI atau konjen, tapi
kedepannya BNP2TKI akan menfasilitasi, jadi di KBRI hanya mengambil poto &
sidik jari, kemdudian data di transfer ke BNP2TKI dan kita tinggal ambil
kartunya (tempat terserah kita, bisa di bandara Soekarno Hatta)

7. Untuk pembuatan KTKLN sudah ada di 26 daerah, lengkapnya bisa di klik
di link ini :
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=1jYG87oYXc
rhmA8DxO7bR62Ayd3vPRI_e1x520bIkhivuWRwpXQKSTHPoQP1N&hl=en
atau http://ktkln.bnp2tki.go.id/lokasi_ktkln.pdf

8. Pak Arifin Purba (salah satu direktur BNP2TKI, yg hadir di dialog ini)
pun mencontohkan, PT. WIJAYA KARYA (dia menyebut perusahaan ini)
memenangkan tender di luar negeri dan mengirimkan karyawannya bekerja ke
LN, maka karyawan tsb mempunyai ijin kerja jadi otomatis harus memiliki
KTKLN.

9. Mengenai data pribadi yg bisa diakses oleh publik (Seperti pernah di
kirim ke milis ini, berikut linknya http://ktkln.bnp2tki.go.id/crtki.htm ,
ternyata sudah tidak bisa diakses.

10. Mengenai pernyataan Pak Arifin di website BNP2TKI yg menyatakan bahwa
TKI Mandiri/Profesional tidak perlu KTKLN
(http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/4592-bnp2tki-sosialisasikan-si
skotkln-di-rri.html)
beliau menyatakan bahwa itu salah kutip dari Wartawan, dan beliau sudah
minta pada pengelola websitenya untuk merubah pernyataanya tsb (dan sampai
malam ini, pernyataan tsb belum dirubah, sangat disayangkan, sebuah
website resmi milik BNP2TKI bisa salah tulis)

Semoga bermanfaat dan semoga KTKLN tidak menjadi Koruptor Tenang Ke Luar
Negeri... :)

Salam,
-andiTho-

>
>
>
>
>
>
>
>


__________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature
database 6248 (20110628) __________

The message was checked by ESET Smart Security.

http://www.eset.com



__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer