Tanya Pak,�
Bagaimana dengan tenaga kerja Indonesia yang hanya bekerja sementara di luar negeri ? Semisal ditugaskan oleh instansi tempat dia bekerja. Bukan untuk training tapi benar2 bekerja. Mohon penjelasan apa wajib juga mempunyai KTKLN ?
Dari: Dirman Artib <dir.art@gmail.com>
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 28 Juni 2011 14:43
Judul: Re: [Oil&Gas] Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore
�
Info nya berguna, thanks.
Mudah-mudahan Nyasaruddin juga sudah memiliki KTKLN (Kartu Tanda Koruptor Lari Ndak balek-balek)
Salam,
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment