Mas Ferry, terima kasih banyak atas kiriman Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 yang merupakan tindak lanjut dari amandemen Azas Cabotage untuk Industri Migas Nasional di URL : http://www.migas-indonesia.net/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=320&Itemid=42. Mohon maaf baru saya unggah sekarang karena kesibukan kerja yang sangat tinggi dalam beberapa minggu terakhir. Silahkan bagi anggota milis yang ingin menambahkan koleksi folder ini dengan kiriman dokumen yang terkait.
Salam,
Budhi S.
----- Original Message -----From: ferry ferdiansyahTo: Admin Migas ; Admin-Milis MigasSent: Wednesday, April 27, 2011 8:10 AMSubject: Fwd: [FTK ITS] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 48 Tahun 2011pak budimungkin bisa dishare ke milis migas..salam,ferry
---------- Forwarded message ----------
From: saut gurning <sautgurning1@yahoo.com>
Date: 2011/4/26
Subject: [FTK ITS] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 48 Tahun 2011
To: FTK_ITS@yahoogroups.com
Anggota milis FTK-ITS yang budiman,
Ingin menyampaikan informasi telah diterbitkannya Peraturan
Menteri Perhubungan (PM) 48/2011 pada tgl 18 April 2011 ini
yang mengatur tata cara dan persyaratan perijinan kapal-kapal
asing termasuk road-map kapal-kapal offshore nasional hingga 2015.
Terima kasih buat Pak Johnson (Ketua INSA) yang telah menyampaikannya.
Semoga bermanfaat
Salam
Saut Gurning
REGARDS,
JOHNSON W. SUTJIPTO, MSc
CEng, CMarEng, FIMarEST
ASF, CHAIRMAN
FASA, CHAIRMAN
INSA, CHAIRMAN
IMarEST IRC, CHAIRMAN
Email : johnson@insa.or.id
MERAH PUTIH
PASTI BISA
Terlampir kami sampaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 48 Tahun
2011 tentang ;
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk
Kegiatanan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau
Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Demikian kami sampaikan sebagai informasi untuk dapat diketahui
Hormat kami,
Sekretariat DPP INSA
__._,_.___
*|begin egp html banner|**| --> --------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment