Memilki KTKLN tidak bertentangan dengan hukum – bahkan sesuai aturan UU No. 39 Tahun 2004, product hukum resmi Negara ini terlepas kontroversi dan inkonsistensi di dalam UU tsb.
Nah, sekali lagi – yang melawan hukum adalah, jika seseorang di cekal berpegian keluar negeri karena tidak memiliki KTKLN – dasar hukumnya adalah UU no. 06 tahun 2011.
Niatnya baik, sesuai UU - Negara harus melindungi setiap TKI
KTKLN adalah “inovasi” BNP2TKI untuk melindungi TKI, khususnya TKI yang kurang/tidak memiliki akses informasi.
Dana yang luar biasa besar yang telah dialokasikan, maka harus dimanfaatkan se “maksimal” mungkin.
From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of Dirman Artib
Sent: Sunday, July 03, 2011 11:16 PM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Re: Fwd: [my-commit] Info dari Dialog KTKLN di Singapore
Kalau benar pencekalan ala KTKLN adalah tindakan melawan hukum, seharusnya kita tak boleh punya KTKLN. Karena berarti kita secara berjamaah ikut juga mendukung tindakan melawan hukum ini. Dulu tahun 65-an ada orang ikut-ikutan menerima pacul dari partai yang akhirnya terlarang, terpaksa dipualu buru-kan karena ada catatan bahwa mereka menerima pacul yg diterjemahkan dengan gampang bahwa mereka simpatrsan partai tersebut. Lalu yang sekarang menerima KTKLN bagaimana nanti nasibnya ?
Salam,
d'A
2011/7/3 Wisnu Purwanto <wisnu@brunet.bn>
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment