Mas Yuliwanto,
Ada perbedaaan mendasar antara " ditempatkan di luar negeri" dan "dilarang ke luar negeri".
Yang saya jadi masalah adalah kalau KTKLN dipakai sebagai alat cekal.
Urusan keluar masuk negara RI diatur di UU No.06 tahun 2011 mengenai Keimigrasian.
Tolong deh baca lagi baik-baik UU no. 39 tsb.
--- In Migas_Indonesia@yahoogroups.com, Yuliwanto <yuliwanto@...> wrote:
>
> Dear Pak WISNU,
>
> Sekedar cari dari GOOGLE; dengan kata kunci "DASAR HUKUM KTKLN";
>
>
> Dasar hukum semoga memnantu teman2 yang di luar negeri;
>
> Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004
> tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal
> 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus
> memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.
> http://news.okezone.com/read/2010/01/06/337/291645/337/penjara-5-tahun-bagi-tki-tak-miliki-ktkln
>
>
> Cara Apply Online
> http://ktkln.bnp2tki.go.id/
>
>
> http://batam.tribunnews.com/2011/05/27/ingin-buat-ktkln-karena-dapat-panggilan-kerja-di-luar-negeri
>
> Manfaat:
> http://kampungtki.com/baca/17163
>
>
> Dan Kelihatannya ini hanya untuk NON PROFFESIONAL TKI ....(...CMIIW..)
>
> Sy jadi inget Tenaga Kerja Dari Philipines, yang kebetulan bareng waktu
> masuk ke suatu negara; dia teriak teriak, i am proffessional worker from
> phillipines......
>
>
> Semoga bermanfaat buat semua....
>
> Regards, Yuliwanto
>
>
>
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment