http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/07/14/21412993/Pengembangan.Energi.Baru.Butuh.Regulasi
Peranan sumber energi baru terbarukan makin tinggi seiring diresmikannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menempatkan sumber energi baru terbarukan sebagai energi prioritas. Namun, dalam tataran pelaksanaan, pemanfaatan energi baru terbarukan dinilai sangat lambat karena tidak segera diikuti penerbitan regulasi yang jelas. Hal ini disampaikan Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Harry Salman F Sohar, dalam siaran seminar bertema "Memasuki Era Energi Baru dan Terbarukan untuk Kedaulatan Energi Nasional", Kamis (14/7/2011), di Jakarta. Dalam UU No 30/2009 ditekankan, energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi di luar energi fosil dan gas alam. Jika mengacu pada pengelompokan setiap jenis energi baru terbarukan, energi baru terdiri dari lima kelompok, antara lain nuklir, gas metana, batubara, hidrogen. Untuk pengelompokan, energi terbarukan terdiri dari panas bumi, bioenergi, hidro, sinar matahari, angin, dan samudra.
Meski aturan perundang-undangan itu telah diterbitkan, sayangnya dalam tataran pelaksanaan, khususnya dalam pemanfaatan energi terbarukan, dinilai sangat lambat. Hal itu karena tidak segera diikuti dengan penerbitan regulasi yang jelas, seperti segera diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) yang berpihak pada energi baru terbarukan. Menurut Harry, pelaku industri menghendaki pemerintah dapat merumuskan ketentuan dan tata cara jual beli serta harga jual energi terbarukan. Selama ini belum ada ketetapan harga untuk energi terbarukan sehingga belum memiliki standar harga yang jelas. Terkait hal itu, Kadin akan membentuk kelompok kerja untuk membuat usulan agar energi baru terbarukan memiliki harga keekonomian.
"Salah satu penyebab yang menghambat pengembangan energi baru dan terbarukan adalah, karena energi ini masih dianggap sebagai sebuah alternatif, bukan sebagai bentuk solusi dan sebuah keharusan untuk mengatasi kebutuhan energi nasional seperti yang dilakukan negara lain," katanya. Dalam waktu dekat, Kadin akan bekerja sama dengan lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan, dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk merumuskan konsep pengembangan energi baru terbarukan. Konsep itu nantinya diajukan ke pemerintah dalam bentuk white paper yang berisi rekomendasi agar energi baru terbarukan dapat segera dikembangkan
|
No comments:
Post a Comment