Ikut nambahin aja..
persyaratan fuel tank yang lebih rinci ada di peraturan berikut:
1.�surat edaran direktorat teknik pertambangan no 2328 tahun 1992 pedoman
penimbunan Bahan bakar cair (terlampir).
2. Kepmen ESDM no 555 tahun 1995 Keselamatan pertambangan pasal 223 (Terlampir).
Secara umum volume dike/bund wall adalah 100 persen dari kapasitas tangki
ditambah 20 cm.
Salam
sam
________________________________
From: Firman Edi <firman.edi@hotmail.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, July 14, 2011 1:22:49 PM
Subject: RE: [Oil&Gas] Bund Wall tangki [3 Attachments]
[Attachment(s) from Firman Edi included below]
Mohon di baca dulu lampiran Tersebut mungkin akan membantu dan saya sertakan
peraturan PP-11-1979 (PASAL 23). Terima Kasih
�
Wassalam,
�
Firman Edi
RM 1208 LG Eclat 251-3, Seohyun-dong, Bundang-gu, Seongnam-si, Gyeonggi-do,
South Korea, 463-824
Phone: +82-2-2183-6488 Mobile: +82-10-3040-1007
Email : firman.edi@hotmail.com & firmanedi972000@yahoo.com
Attachment(s) from Muhammad Syamsuddin
2 of 2 File(s)
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------




No comments:
Post a Comment