0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
MARINE SURVEY

Sunday, November 13, 2011

Re: [Oil&Gas]{Pipeline} Aturan Tentang Trenching Pipa Offshore

 

Om Simon, stuju...(piye kabare cak? Pancet ning Suroboyo tah??)

Sedikit comment saja dari posting sampean:

- wah, saya baru tau bahwa super tanker (yang memiliki draft lebih dari 21 meter) sudah diantisipasi. Apa memang sudah ada yg pake/mondar-mandir di lintasan ALKI Indonesia ya?

- sependek yg saya tau, tidak semua pipa bawah laut diperlengkapi dengan Concrete Coating. Concrete coating diaplikasikan memang lebih sebagai sebagai sistim pemberat pipa, dlm hal ini korelasinya dengan on bottom stability dan bukan sebagai protection. Apabila dipandang bahwa dari kalkulasi ternyata pipa sudah stabil, aplikasi CWC tidak diperlukan lagi. Setuju bahwa fungsi rock dumping adalah sebagai anti anchor dragging, dan bukan sebagai Anti Bouyancy.

Yah, beginilah situasi negeri ini. Tumpang tindih regulasi harus cerdik disiasati :)

Salam
Hasanuddin

Sent from my handheld device

From: "M.Munari,ST Simon" <mmunarist@yahoo.com>
Sender: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sat, 12 Nov 2011 01:43:58 -0800 (PST)
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com<Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
ReplyTo: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Cc: ftk_its@yahoogroups.com<ftk_its@yahoogroups.com>; al-its@yahoogroups.com<al-its@yahoogroups.com>; Muhammad Munari<mmunarist@yahoo.com>
Subject: Re: [Oil&Gas]{Pipeline} Aturan Tentang Trenching Pipa Offshore

 

Bismillahir rohmanir rohim...

Mencoba urung diskusi disini...

Awal sekali yang berlaku adalah Kepmentamben nomor 
300.K/3/M.PE/1997 tentang keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi. Dalam kepmen ini mengakomodir masalah keamanan pipa itu sendiri terhadap:

a. Lalu-lintas kapal laut yang melintas di atasnya, terutama kapal-kapal dengan draft lebih dari 10 (sepuluh) meter.

b. Anchor Dragging pada saat kapal membuang sauh, hal ini wajar karena pada kedalaman ini biasanya kapal akan melakukan pengereman.

c. Energi gelombang laut

Kedalaman laut < 13 meter yang perlu diprotect biasanya adalah daerah-daerah yang masuk dalam area pelabuhan (area Hubla), seperti :
1. Teluk Jakarta (mulai tepi Muara Bekasi ke utara hingga pulau Damar Besar dan berbalik ke selatan hingga sebelah selatan pulau Tidung) - CMIIW

2. Pelabuhan Tanjung Perak mulai pelabuhan Siam (Maspion V- Manyar Gresik) terus ke Karang Jamuang hingga sebelah selatan Ketingan - Sidoarjo - CMIIW

Kita sebagai insan pipeline memahami hal ini..

Kedalaman laut < 20 meter
Tidak puas dengan Kepmen nomor 300.K/3/M.PE/1997 Hubla dalam hal ini melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan Permen nomor PM 68/ 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut dengan syarat yang lebih ekstrim lagi, yaitu dari kedalaman 13 meter menjadi kedalaman 20 meter, dengan alasan bahwa kapal yang lewat bukan hanya kapal-kapal niaga tapi juga kapal-kapal tanker yang memiliki draft lebih dari 21 meter..!!

Masalahnya muncul :
1. Ketika ada request agar daerah ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang relatif berada pada kedalaman lebih dari 13 meter agar juga di"aman"kan dari perlintasan pipa bawah laut (offshore pipeline).  seperti di jalur  ALKI dekat konsesi CNOOC di selat sunda pada kedalaman rata-rata 32 - 36 meter. Info mengenai  koridor ALKI tidak ada ketetapan yang pasti apakah cukup 500
meter, 1000 meter  atau 2500 meter. Padahal,berdasarkan aturan ROW pipa offshore adalah 500 meter sebelah kiri  dan 500 meter sebelah kanan dari centreline pipa (atau total koridor ROW 1000 meter). 
2. Sebenarnya pada jalur ALKI, setiap kapal yang melintas di jalur ALKI tidak diperkenankan berhenti (buang sauh / jangkar), otomatis secara legal tidak akan ada  kasus anchor drop ataupun anchor drag, jadi kasus untuk memperkuat pipa bawah laut dengan pengaman terhadap ancor drop dan anchor drag menjadi tidak relevan..!! Juga dengan telah dioperasikannya pipa bawah laut dan setelah mendapat persetujuan Dishidros TNI-AL otomatis pipa bawah laut akan segera dipetakan ke dalam peta laut dan informasikan dalam peta laut.

3. Konteks Kepmen nomor 300.K/3/M.PE/1997 pasal 13; tentang sistim Pemberat Pipa. Sebenarnya semua pipa bawah laut telah diperlengkapi dengan Concrete Coating yang berfungsi sebagai sistim pemberat pipa terhadap gaya hidrostatis (anti bouyancy) dengan faktor minimum 1.3  dan optimum 1.5. Kemudian hal ini oleh mereka dianggap tidak cukup, dan dipandang perlu untuk memberikan perlindungan dengan "ROCK DUMPING"..!! Padahal fungsi utama Rock dumping adalah sebagai anti anchor dragging, dan bukan sebagai Anti Bouyancy..!!!

4. Jika pada kedalaman < 20 meter diharuskan dipendam, maka pekerjaan progress seabed preparation akan berjalan ditempat, disebabkan permasalahan  dredging vessel untuk kedalaman lebih dari 12  meter,excavator / backhoe dredger  rata-rata hanya dapat menjangkau kedalaman pengerukan hingga 10 s/d 12 meter di bawah laut. Untuk menjangkau kedalaman hingga 20 meter di dasar laut harus menggunakan dredging vessel jenis grab dredger (untuk tanah keras) yang akurasi dan progressnya terkenal sangat lamban..!!. atau untuktanah berpasir atau lumpur harus menggunakan trailing hopper dredger yang biaya operasionalnya sangatlah mahal..!!!
5. Bahwa Ujung dari Permen PM 68/2011 ini adalah pemborosan biaya proyek..!!!  perlu diketahui dengan melakukan rock dumping maka biaya instalasi pipa bawah laut akan membengkak lebih dari 30% jika dikehendaki jarak top rock dumping terhadap top of pipe 1.5 meter minimum dan jarak spasi ke sisi kanan/kiri adalah masing-masing 2 meter.. serta progress bisa menjadi mundur 3 bulan ke belakang atau lebih..!!!

CMIIW,

Salam

Muhammad Munari
mmunarist@yahoo.com
08176673303

________________________________
From: karyo pelor <karyopelor@yahoo.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 9, 2011 3:14 PM
Subject: Re: [Oil&Gas]{Pipeline} Aturan Tentang Trenching Pipa Offshore

Jika ditelaah lebih lanjut ttg Permenhub No. 68, 2011 ini,

Pada pasal 45:
(1) Pembangunan pipa & kabel laut dilakukan dg cara pemendaman

(2) Pemendaman sbgmana dimaksud pd ayat 1 dilakukan dg ketentuan sbb:
a. penempatannya disisi terluar alur pelayaran
b. alur pelayaran <20m, hrs dipendam 4m dibawah permukaan dasar laut
c. alur pelayaran 20-40m, hrs dipendam 2m dibawah permukaan dasar laut
d. alur pelayaran >40m, hrs dipendam 1m dibawah permukaan dasar laut

(3) Pipa yg memotong alur pelayaran penempatannya tdk boleh pd tikungan alur pelayaran

Ujung2nya permen ini menghendaki/mewajibkan semua pipa yg digelar dibawah laut baik yg berada persis dialur pelayaran (ayat 2b-d) atau tdk berada di alur pelayaran (ayat 1 & 2a) hrs dikubur....wew :D,

Bagaimana dg kondisi crossing dg pipa/kabel existing,
berarti harus di HDD smua....wew lagi...

Bgmn dg kondisi tanah yg keras/rock, mau ndak mau hrs ditrenching dg alat yg lebih mahal.....

Bagimana dg kondisi pipa yg sdh existing, apakah akan diberlakukan peraturan ini? mkn ini berlaku pd pipa2 yg akan dibangun stlah terbitnya peraturan ini

Dalam hal penentuan lebar alur dsb dsb....berarti kta hrs rajin2 koordinasi dg pihak hubla yg berwenang

Peraturan ini berujung high cost, dan cukup menyulitkan, tanpa diberi ruang pembelaan dg risk assessment/studi/penelitian lebih mendalam dilokasi yg spesifik yg dimaksud oleh permenhub ini

Mungkin ada yg bisa bantu penjelasan lebih lanjut dari tmen2 yg masang baru2 ini sesuai permenhub diatas....

Salam,
Karyo

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment

LinkWithin2

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jika anda merasa info ini berguna dan ingin mentraktir saya beli minuman, silahkan anda bisa mendonasikan sedikit rezeki anda dengan mengklik link dibawah ini:


Bisnis Tiket Pesawat Online

Disclaimer