Status KKWTT ini yg membingungkan. Kontrak tapi tak terdefinisi dgn jelas kapan berakhirnya. Apakah ini sesuai dgn UU No 13 tahun 2003 atau aturan2 yg lainnya? Apakah di status ini juga akan mendapatkan uang severance, uang penghargaan dan uang perumahan jika mengundurkan diri sebagaimana jika statusnya KKWT?
CMIIW
BHM
From: Rania Indrianingsih <rania_indrianingsih@yahoo.com>
To: "Migas_Indonesia@yahoogroups.com" <Migas_Indonesia@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, November 3, 2011 8:37 AM
Subject: Bls: [Oil&Gas] Fix Period Contract
Menurut saya istilah KKWTT (Karyawan Kontrak Waktu Tak Terbatas), hanya akal2an HR perusahaan tersebut, Pak.
mestinya kalo karyawan yg bersangkutan dinilai perform, katakan sudah 2x KKWT, ya langsung saja diangkat permanen.
cheers
Rania
Dari: "yallbert2005@yahoo.com" <yallbert2005@yahoo.com>
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 2 November 2011 17:55
Judul: Re: [Oil&Gas] Fix Period Contract
Dear all,
Sepengetahuan saya bhw istilah KKWTT (Karyawan Kontrak Waktu Tak Terbatas) dan KKWT (Karyawan Kontrak Waktu Terbatas) banyak digunakan diperusahaan2. Kedua2 tsb di atas tetap karyawan kontrak alias bukan permanen tetapi perlakuannya berbeda.
KKWT ini murni karyawan kontrak dan diperpanjang atau terminate setiap habis kontrak, biasanya 6 bulan atau satu tahun kemudian nego lagi salary setiap habis kontrak.
Sedangkan untuk KKWTT ini hampir sama perlakuannya dengan permanen terutama utk penilaian karyawan. Nego salary hanya tahap awal saja (biasanya sdh ada standard nya berdasarkan level). Utk merit increase hanya mengikuti inflasi dan penilaian saja.
Ini hanya pandangan dari saya, mungkin ada pendapat dari yang lain.
Best regards,
yk
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sepengetahuan saya bhw istilah KKWTT (Karyawan Kontrak Waktu Tak Terbatas) dan KKWT (Karyawan Kontrak Waktu Terbatas) banyak digunakan diperusahaan2. Kedua2 tsb di atas tetap karyawan kontrak alias bukan permanen tetapi perlakuannya berbeda.
KKWT ini murni karyawan kontrak dan diperpanjang atau terminate setiap habis kontrak, biasanya 6 bulan atau satu tahun kemudian nego lagi salary setiap habis kontrak.
Sedangkan untuk KKWTT ini hampir sama perlakuannya dengan permanen terutama utk penilaian karyawan. Nego salary hanya tahap awal saja (biasanya sdh ada standard nya berdasarkan level). Utk merit increase hanya mengikuti inflasi dan penilaian saja.
Ini hanya pandangan dari saya, mungkin ada pendapat dari yang lain.
Best regards,
yk
Powered by Telkomsel BlackBerry®
__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment