Dalam bulan November 2011 ini ada 2 kali libur umum jatuh pada hari Minggu Yaitu tgl 6 Nov 2011 (Hari raya Haji) dan 27 Nov 2011 (Tahun Baru Hijriah) Apakah jika spt ini hari liburnya dimajukan jadi hari Sabtu atau diundur Hari Senin Atau bahkan hanya pada hari Minggu Liburnya Dan tercantum di UU pemerintahkah atau tidak Mohon penjelasannya Selamat hari raya Haji buat kita semua... |
__._,_.___
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment