Dear all,
Jadi apakah bisa di artikan fix period contract itu adalah kkwtt alias permanen?
Regard,
RO
________________________________
From: #Rahmat Hidayat$ <rahmat_dlyr2g@yahoo.com>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 21, 2011 1:21 PM
Subject: Re: [Oil&Gas] Fix Period Contract
�
Saya pikir kenapa gak dibuat simple aja,gak usah pakai pkwt atau pkwtt.buat aja langsung permanen dan non permanen.kata2 pkwt dan pkwtt itu hanya untuk menghilangkan kewajiban main contractor besar aja.saya sampai sekarang masih merasakan hal itu.terlebih ada kata bendera biru dan merah.dan lagipun pakai pkwt atau pkwtt utk meminjam uang kebank negara susah.karna mereka cuma mengenal kontrak dan permanen.
Salam
PKWTT
Terkirim by My Name is Rahmat HD ®
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment