Kalau yg pernah saya lakukan klip saja passpor lama dibawah passpor baru..jadi visa kerja juga bisa kita tunjukkan ke imigrasi waktu mau chop di passpor baru kita..
Artinya karena dah di klip dengan kuat..jadi seperti 1 passpor aja..ibaratnya paspor kita jadi lebih tebal..karena semua record kita selama keluar masuk negara orang termasuk visa kerja dan sebagainya ada semua di passpor lama..dan ini record yg cukup berharga buat kita..
Kalau passpor baru masih kosong kan pasti ditanya2 pertanyaan gak penting ma imigrasi..baik di cengkareng maupun negara tujuan..
Salam,
Soim
Sent from my BlackBerry® smartphone from du
Asumsi saya, Pakliknya Rheno ini sedang berdomisili di dalan negara Indonesia, bukan dinegara lain. Dan informasi itu berasal dari petugas Kanim Jaktim pada waktu saya diwawancarai dalam pembuatan paspor.
Mas Thomas, sampeyan salah. Passport bisa diperpanjang 6 bulan.Ganti passport baru juga bisa tetapi nomor passport akan berubah.Passport saya baru saja saya perpanjang di embassy. Sengaja tidak saya ganti baru karena saya tidak ingin nomor passport berubah, karena beberapa bulan lalu saya juga sedang proses visa masuk negara lain. Saya tidak mau ribet ngurus dari awal kembali karena semua copy passport lama sudah masuk diembassy negara tujuan. Jadi untuk keperluan mendesak, lebih baik diperpanjang saja 6 bulan daripada harus ganti nomor passport (ganti passport baru). Tahu sendiri juga kan, kalau passport masih kosong, kemungkinan juga akan di'kerjain' petugas bandara Cengkareng karena dianggap TKI sopir.Pembuatan Passport dan Juga Perpanjangan bisa dibuat dimana saja, termasuk di KBRI/Konsulat di luar negeri.ARDIANTO H
2011/10/24 Thomas Yanuar <thomas.x.yanuar@gmail.com>
Pakliknya Rheno,Paspor tidak ada perpanjangan. Jika masa berlaku habis (atau masa berlaku kurang dari 6 bulan dan harus keluar negeri segera) atau halamannya habis karena sudah tidak ada tempat untuk keperluan pengesahan dipintu masuk keimigrasian, maka harus membuat passpor baru. Ini informasi dari Kanim Jaktim dimana saya membuat paspor terbaru (padahal sudah setahun yang lalu).KTP manapun bisa membuat paspor dimanapun. Tidak harus kembali kekantor asal dimana kita membuat sebelumnya atau kembali ke kota dimana KTP diterbitkan.Lampirkan paspor lama ketika membuat paspor baru.Salam,Thomas Yanuar PSeoul - Korea2011/10/24 Eman Saja <emansaja37@yahoo.com>
Dear all,nyambungin diskusi soal perpanjangan passpor untuk aturan 6 bulan sebelum expired date nya.saya punya passpor yg di keluarkan di kota surabaya karena waktu itu saya kerja di surabaya, selama pengurusan paspor tsb saya memakai KTP Solo...saat ini saya sudah tidak di kota surabaya......karena sudah kerja di kota bandung, dan hanya memiliki KTP solo saja...yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa perpanjang paspor di Kota Solo? sementara paspor saya di keluarkan di kota surabaya..ThxLiknya rheno
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indonesia-nomail@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indonesia-digest@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indonesia-normal@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indonesia-owner@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment